Ideologi secara praktis diartikan sebagai system dasar seseorang tentang nilai-nilai dan tujuan-tujuan serta sarana-sarana pokok untuk mencapainya. Jika diterapkan oleh Negara maka ideology diartikan sebagai kesatuan gagasan-gagasan dasar yang disusun secara sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik sebagai individu, social, maupun dalam kehidupan bernegara.
Pancasila sebagai Ideologi Terbuka, Pancasila jika dilihat dari nilai-nilai dasarnya, dapat dikatakan sebagai ideologi terbuka. Dalam ideology terbuka terdapat cita-cita dan nilai-nilai yang mendasar, bersifat tetap dan tidak berubah. Oleh kareanya ideology tersebut tidak langsung bersifat operasional, masih harus dieksplisitkan, dijabarkan melalui penafsiran yang sesuai dengan konteks jaman. Pancasila sebagai ideologi terbuka memiliki ideologi-ideologi idealitas, normative dan realities.
Perbandingan antara Ideologi Liberalisme, Komunisme dan Pancasila
a. Liberalisme
Jika dibandingkan dengan ideology Pancasila yang secara khusus norma-normanya terdapat di dalam Undang-Undang Dasar 1945, maka dapat dikatakan bahwa hal-hal yang terdapat di dalam liberalisme terdapat di dalam pasal-pasal UUD 1945, tetapi Pancasila menolak liberalisme sebagai ideology yang bersifat absolutisasi dan determinisme.
b. Ideologi Komunis
Ideologi komunisme bersifat absolutisasi dan determinisme, karena memberi perhatian yang sangat besar kepada kolektivitas atau masyarakat, kebebasan individu, hak milik pribadi tidak diberi tempat dalam Negara komunis. Manusia dianggap sebagai “sekrup” dalam sebuah kolektivitas.
c. Ideologi Pancasila
Pancasila sebagai Ideologi memberi kedudukan yang seimbang kepada manusia sebagai makhluk individu dan makhluk social. Pancasila bertitik tolak dari pandangan bahwa secara kodrati bersifat monopluralis, yaitu manusia yang satu tetapi dapat dilihat dari berbagai dimensi dalam aktualisasinya.
MAKNA SILA-SILA PANCASILA
1. Arti dan Makna Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Manusia sebagai makhluk yang ada di dunia ini seperti halnya makhluk lain diciptakan oleh penciptanya. Pencipta itu adalah kausa prima yang mempunyai hubungan dengan yang diciptakannya. Manusia sebagai makhluk yang dicipta wajib melaksanakan perintah Tuhan dan menjauhi larangan-Nya.
2. Arti dan Makna Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Manusia ditempatkan sesuai dengan harkatnya. Hal ini berarti bahwa manusia mempunyai derajat yang sama di hadapan hukum. Sejalan dengan sifat universal bahwa kemanusiaan itu dimiliki oleh semua bangsa, maka hal itupun juga kita terapkan dalam kehidupan bangsa Indonesia. Sesuai dengan hal itu, hak kebebasan dan kemerdekaan dijunjung tinggi.
3. Arti dan Makna Sila Persatuan Indonesia
Makna persatuan hakekatnya adalah satu, yang artinya bulat, tidak terpecah. Jika persatuan Indonesia dikaitkan dengan pengertian modern sekarang ini, maka disebut nasionalisme. Oleh karena rasa satu yang sedemikian kuatnya, maka timbulah rasa cinta bangsa dan tanah air.
4. Arti dan Makna Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Perbedaan secara umum demokrasi di barat dan di Indonesia yaitu terletak pada permusyawarata. Permusyawaratan diusahakan agar dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang diambil secara bulat. Kebijaksaan ini merupakan suatu prinsip bahwa yang diputuskan itu memang bermanfaat bagi kepentingan rakyat banyak.
5. Arti dan Makna Sila Keadila Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan berarti adanya persamaan dan saling menghargai karya orang lain. Jadi seseorang bertindak adil apabila dia memberikan sesuatu kepada orang lain sesuai dengan haknya. Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat.
6. Pentingnya Paradigma dalam Pembangunan
Pembangunan yang sedang digalakkan memerlukan paradigma, suatu kerangka berpikir atau suatu model mengenai bagaimana hal-hal yang sangat esensial dilakukan. Pembangunan dalam perspektif Pancasila adalah pembangunan yang sarat muatan nilai yang berfungsi menajdi dasar pengembangan visi dan menjadi referensi kritik terhadap pelaksanaan pembangunan.
7. Pancasila sebagai Orientasi dan Kerangka Acuan
a. Pancasila sebagai Orientasi Pembangunan
Pada saat ini Pancasila lebih banyak dihadapkan pada tantangan berbagai varian kapitalisme daripada komunisme atau sosialisme. Ini disebabkan perkembangan kapitalisme yang bersifat global. Fungsi Pancasila ialah memberi orientasi untuk terbentuknya struktur kehidupan social-politik dan ekonomi yang manusiawi, demokratis dan adil bagi seluruh rakyat.
b. Pancasila sebagai Kerangka Acuan Pembangunan
Pancasila diharapkan dapat menjadi matriks atau kerangka referensi untuk membangun suatu model masyarakat atau untuk memperbaharui tatanan social budaya.
Implementasi Pancasila sebagai Paradigma dalam Berbagai Bidang adalah :
1. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Pendidikan
Pendidikan nasional harus dipersatukan atas dasar Pancasila. Tak seyogyanya bagi penyelesaian-penyelesaian masalah-masalah pendidikan nasional dipergunakan secara langsung system-sistem aliran-aliran ajaran, teori, filsafat dan praktek pendidikan berasal dari luar.
2. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Ideologi
Pengembangan Pancasila sebagai ideologi yang memiliki dimensi realitas, idealitas dan fleksibilitas menghendaki adanya dialog yang tiada henti dengan tantangan-tantangan masa kini dan masa depan dengan tetap mengacu kepada pencapaian tujuan nasional dan cita-cita nasional Indonesia.
3. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Politik
Ada perkembangan baru yang menarik berhubung dengan dasar Negara kita. Dengan kelima prinsipnya Pancasila memang menjadi dasar yang cukup integrative bagi kelompok-kelompok politik yang cukup heterogen dalam sejarah Indonesia modern.
4. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi
Pembangunan ekonomi nasional harus juga berarti pembangunan system ekonomi yang kita anggap paling cocok bagi bangsa Indonesia. Dalam penyusunan system ekonomi nasional yang tangguh untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, sudah semestinya Pancasila sebagai landasan filosofisnya.
5. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Sosial-Budaya
Pancasila merupakan suatu kerangka di dalam suatu kelompok di dalam masyarakat dapat hidup bersama, bekerja bersama di dalam suatu dialog karya yang terus menerus guna membangun suatu masa depan bersama
6. Pancasila sebagai Paradigma Ketahanan Sosial
Perangkat nilai pada bangsa yang satu berbeda dengan perangkat nilai pada bangsa lain. Bagi bangsa Indonesia, perangkat nilai itu adalah Pancasila. Kaitan Pancasila dan ketahanan nasional adalah kaitan antara ide yang mengakui pluralitas yang membutuhkan kebersamaan dan realitas terintegrasinya pluralitas.
7. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Hukum
Pembangunan hukum bukan hanya memperhatikan nilai-nilai filosofis, asas yang terkandung dalam Negara hukum, tetapi juga mempertimbangkan realitas penegakan hukum dan kesadaran hukum masyarakat.
8. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Beragama
Salah satu prasyarat terwujudnya masyarakat modern yang demokratis adalah terwujudnya masyarakat yang menghargai kemajemukan masyarakat dan bangsa serta mewujudkannya sebagai suatu keniscayaan.
9. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Ilmu dan Teknologi
Pancasila mengandung hal-hal yang penting dalam pengembangan ilmu dan teknologi. Perkembangan IPTEK dewasa ini dan di masa yang akan datang sangat cepat, makin menyentuh inti hayati dan materi di satu pihak, serta menggapai angkasa luas dan luar angkasa di lain pihak, lagi pula memasuki dan mempengaruhi makin dalam segala aspek kehidupan dan institusi budaya.
Rabu, 22 Desember 2010
KEKERASAN DALAM BERPACARAN
Kemarin saya menonton film tentang kekerasan dalam pacaran yang disajikan oleh pak Widyo. Di dalam film ini saya melihat tejadi banyak sekali kekerasan, saya piker lebih dari kekerasan dalam rumah tangga.
Kekerasan dalam pacaran dapat terjadi pada muda mudi berpendidikan tinggi maupun rendah.
Ada beberapa cara dalam mencegah terjadinya KDP:
- Harus dari diri sendiri
- Belajar untuk mengatakan TIDAK
- Komunikasi kepada sahabat
- Terbuka kepada keluarga
Dalam kasus pada film ini saya melihat tidak di terapkannya nilai nilai pancasila sama sekali, misalnya pada sila ke 2, dalam film ini tidak ada sama sekali rasa kemanusiaan, dan rasa keadilan social, bahkan nilai-nilai ketuhananpun tak ada dalam film ini, yang ada hanya kekerasan dan penyimpangan social.
PANCASILA SEBAGAI SISTEM SILSAFAT
A.Pengertian Filsafat
Secara etimologis istilah “filsafat” berasal dari bahasa Yunani “philein” yang artinya “cinta” dan “shopos” yang artinya “hikmah” atau “kebijaksanaan” atau “wisdom”. Jadi secara harfiah istilah “filsafat” mengandung makna cinta kebijaksanaan. Pengertian filsafat dalam hubungan dengan lingkup bahasannya mencakup banyak bidang bahasan antara lain tentang manusia, alam, pengetahuan, etika, logika, dan lain sebagainya.
Keseluruhan arti filsafat yang meliputi berbagai masalah tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut.
Pertama: Filsafat sebagai produk yang mencakup pengertian.
1.Filsafat sebagai jenis pengetahuan, ilmu, konsep, pemikiran-pemikiran dari para filsuf pada zaman dahulu, misalnya rasionalisme, materialisme, pragmatisme, dan lain sebagainya.
2.Filsafat sebagai suatu jenis problema yang dihadapi oleh manusia sebagai hasil dari aktifitas berfilsafat. Jadi manusia mencari suatu kebenaran yang timbul dari persoalan yang bersumber pada akal manusia.
Kedua: Filsafat sebagai suatu proses, yang dalam hal ini filsafat diartikan dalam bentuk suatu aktifitas berfilsafat, dalam proses pemecahan suatu permasalahan dengan menggunakan suatu cara dan metode tertentu yang sesuai dengan objeknya.
Adapun cabang-cabang filsafat yang pokok adalah sebagai berikut:
1.Metafisika, membahas hal-hal yang bereksistensi di balik fisis, yang meliputi bidang- bidang, ontologi, kosmologi, dan antropologi.
2.Epistomologi, berkaitan dengan dengan persoalan hakikat pengetahuan.
3.Metodologi, berkaitan dengan persoalan hakikat metode dalam ilmu pengetahuan.
4.Logika, berkaitan dengan persoalan filsafat berfikir, yaitu rumus-rumus dan dalil-dalil berfikir yang benar.
5.Etika, berkaitan dengan moralitas dan tingkah laku manusia.
6.Estetika, berkaitan dengan persoalan hakikat keindahan.
B.Rumusan Kesatuan Sila-sila Pancasila Sebagai Suatu Sistem
Pengertian sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk suatu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh. Sistem lazimnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1.Suatu kesatuan bagian-bagian.
2.Bagian-bagian yang mempunyai fungsi sendiri-sendiri.
3.Saling berhubungan dan saling ketergantungan.
4.Keseluruhannya dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan tertentu (tujuan tertentu).
5.Terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks.
1.Susunan Kesatuan Sila-sila Pancasila yang Bersifat Organis
Isi sila-sila Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan. Kesatuan sila-sila Pancasila yang bersifat organis tersebut pada hakikatnya secara filosofis bersumber pada hakikat dasar ontologis manusia sebagai pendukung dari inti, isi dari sila-sila Pancasila yaitu hakikat manusia ‘monopluralis’ yang memiliki unsur-unsur, ‘susunan kodrat’ jasmani dan rohani, ‘sifat kodrat’ individu-makhluk sosial, dan ‘kedudukan kodrat’ sebagai pribadi berdiri sendiri-makhluk Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena sila-sila Pancasila merupakan penjelmaan hakikat manusia ‘monopluralis’ yang merupakan kesatuan organis maka sila-sila Pancasila juga memiliki kesatuan yang bersifat organis pula.
2.Susunan Pancasila yang Bersifat Hierarkhis dan Berbentuk Piramidal
Susunan Pancasila adalah hierarkhis dan berbentuk piramidal. Pengertian matematis piramidal digunakan untuk menggambarkan hubungan hierarkhi sila-sila Pancasila dalam urut-urutan luas (kwantitas) dan juga dalam hal isi sifatnya (kwalitas). Jika urut-urutan lima sila dianggap mempunyai maksud demikian maka di antara lima sila ada hubungan yang mengikat yang satu kepada yang lainnya sehingga Pancasila merupakan suatu keseluruhan yang bulat.
Secara Ontologis hakikat sila-sila Pancasila mendasarkan pada landasan sila-sila Pancasila, yaitu : Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil. Hal itu berarti hakikat dan inti sila-sila Pancasila adalah sebagai berikut: sila pertama Ketuhanan adalah sifat-sifat keadaan negara harus sesuai dengan hakikat Tuhan, sila kedua kemanusiaan adalah sifat-sifat dan keadaan negara harus sesuai dengan hakikat manusia, sila ketiga persatuan adalah sifat-sifat dan keadaan negara harus sesuai dengan hakikat satu, sila keempat kerakyatan adalah sifat-sifat dan keadaan negara yang harus sesuai dengan hakikat rakyat, sila kelima keadilan adalah sifat-sifat dan keadaan negara yang harus sesuai dengan hakikat adil. Kesesuain yang dimaksud adalah kesesuain antara hakikat nilai-nilai sila Pancasila dengan negara, dalam pengertian kesesuain sebab dan akibat.
Rumusan Pancasila yang Bersifat Hierarkhis dan Berbentuk Piramidal :
1.Sila pertama : Ketuhanan yang Maha Esa adalah meliputi dan menjiwai sila-sila kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.Sila kedua : kemanusiaan yang adil dan beradab adalah diliputi dan dijiwai sila persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3.Sila ketiga : persatuan Indonesia adalah diliputi dan dijiwai sila Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, meliputi dan menjiwai sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta keadilan soial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4.Sila keempat : kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan adalah diliputi dan dijiwai oleh sila-sila Ketuhanan yang Maha Esa, serta meliputi dan menjiwai sila kedilan sosial bagiseluru rakyat Indonesia.
5.Sila kelima : keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah diliputi dan dijiwai oleh sila-sila ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3.Rumusan Hubungan Kesatuan Sila-sila Pancasila yang Saling Mengisi dan Saling Megkualifikasi
Kesatuan sila-sila Pancasila yang ‘Majemuk Tunggal’, ‘hierarkies Piramidal’ juga memiliki sifat mengisi dan saling mengkualifikasi. Hal ini dimaksudkan bahwa dalam setiap sila terkandung nilai keempat sila lainnya, atau dengan kata lain perkataan dalam setiap sila senantiasa dikualifikasi oleh keempat sila lainnya.
C.Kesatuan Sila-sila Pancasila sebagai Suatu Sistem Filsafat
Kesatuan sila-sila Pancasila pada hakikatnya bukanlah hanya merupakan kesatuan yang bersifat formal logis saja namun juga meliputi kesatuan dasar ontologis, dasar epistomologis serta dasar aksiologis dari sila-sila Pancasila.
Secara filosofis Pancasila sebagai suatu kesatuan sistem filsafat memiliki dasar ontologis, dasar epistemologis, dan dasar aksiologis sendiri yang berbeda dengan sistem filsafat yang lainnya misalnya materialisme, liberalisme, pragmatisme, komunisme, idealisme, dan paham filsafat lain di dunia.
1.Dasar Antropologis Sila-sila Pancasila
Pancasila yang terdiri atas lima sila merupakan asas yang memiliki satu kesatuan dasar ontologis. Dasar ontologis Pancasila pada hakikatnya adalah manusia yang memiliki hakikat mutlak monopluralis, oleh karena itu hakikat dasar ini juga disebut sebagai dasar antroplogis. Subjek pendukung pokok sila-sila Pancasila adalah manusia.
Manusia sebagai pendukung pokok sila-sila Pancasila secara ontologis memiliki hal-hal yang mutlak , yaitu terdiri atas susunan kodrat, raga dan jiwa, jasmani dan rohani. Sifat kodrat manusia adalah sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, serta kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa.Oleh karena kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan inilah maka secara hierarkies sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa mendasari dan menjiwai keempat sila-sila Pancasila yang lainnya.
2.Dasar Epistemologis Sila-sila Pancasila
Sebagai suatu ideologi maka Pancasila memiliki tiga unsur pokok agar dapat menarik loyalitas dari pendukungnya yaitu :
1). Logos yaitu rasionalitas atau penalaran.
2). Pathos yaitu penghayatannya.
3). Ethos yaitu kesusilaannya.
Dasar epistemologis Pancasila pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan dengan dasar ontologisnya. Pancasila sebagai suatu ideologi bersumber pada nilai-nilai dasarnya yaitu filsafat Pancasila.
Terdapat tiga persoalan yang mendasar dalam epistomologi yaitu : pertama tentang sumber pengetahuan manusia, kedua tentang teori kebenaran pengetahuan manusia, ketiga tentang watak pengetahuan manusia.
Pembahasan berikutnya adalah pandangan Pancasila tentang pengetahuan manusia. Sebagaimana telah dijelaskan bahwa masalah epistemologi Pancasila diletakkan dalam kerangka bangunan filsafat manusia. Maka konsepsi dasar ontologis sila-sila Pancasila yaitu hakikat manusia monopluralis merupakan dasar pijak epistemologi Pancasila.
3.Dasar Aksiologis Sila-sila Pancasila
Sila-sila sebagai suatu sistem filsafat juga memiliki satu kesatuan dasar aksiologisnya sehingga nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila pada hakikatnya juga merupakan suatu kesatuan. Terdapat berbagai macam teori tentang nilai dan hal ini sangat tergantung pada titik tolak dan sudut pandangnya masig-masing dalam menentukan tentang pengertian nilai dan hierarkhinya. Namun dari berbagai macam pandangan tentang nilai dapat kita kelompokkan pada dua macam sudut pandang yaitu sudut pandang subjektif dan sudut pandang objektif.
Menurut tinggi rendahnya nilai dapat digolongkan menjadi empat tingkatan, yaitu:
1.) Nilai-nilai kenikmatan, nilai-nilai ini berkaitan dengan indra manusia.
2.) Nilai-nilai kehidupan, nilai-nilai ini penting bagi kehidupan, misalnya kesegaran jasmani, kesehatan, serta kesejahteraan.
3.) Nilai-nilai kejiwaan, nilai-nilai ini sama sekali tidak tergantung dengan keadaan jasmani maupun lingkungan, misalnya nilai keindahan, kebenaran, serta pengetehuan murni yang dicapai dalam filsafat.
4.) Nilai-nilai kerohanian, dalam tingkatan ini terdapatlah nilai modalitas nilai dari yang suci.
D.Inti isi Sila-sila Pancasila
Sebagai suatu dasar filsafat negara maka sila-sila Pancasila merupakan suatu sistem nilai, oleh karena itu sila-sila Pancasila itu pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan. Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila adalah sebagai berikut:
1.) Sila Ketuhanan yang Maha Esa
Dalam sila Ketuhanan yang Maha Esa terkandung nilai bahwa negara yang didirikan adalah sebagai tujuan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena itu segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaandan penyelenggaraan negara bahkan moral negara, moral penyelenggara negara, politik ngara, pemerintahan negara, hukum dan peraturan perundang-undangan negara, kebebasan hak asasi warga negara harus dijiwai nilai-nilai Ketuhanan yang Maha Esa.
2.) Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Dalam sila kemanusiaan terkandung nilai-nilai bahwa negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab. Hal ini mengandung suatu pengetian bahwa hakikat manusia harus adil dalam hubungan dengan diri sendiri, adil terhadap manusia lain, adil terhadap masyarakat bangsa dan negara, adil terhadap lingkungannya serta adil terhadap Tuhan yang Maha Esa.
3.) Persatuan Indonesia
Dalam sila Persatuan Indonesia terkandung bahwa negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia monodualis yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Negara adalah suatu persekutuan hidup bersama di antara elemen-elemen yang membentuk negara yang berupa suku, ras, kelompok, golongan, maupun kelompok agama. Oleh karena itu perbedaan adalah bawaan kodrat manusia dan juga merupakan ciri khas elemen-elemen yang membentuk negara. Konsekuensinya negara adalah beraneka ragam tetapi satu, mengikatkan diri dalam suatu seloka Bhinneka Tunggal Ika yaitu persatuan dalam kehidupan bersama untuk mewujudkan tujuan bersama.
4.) Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Nilai yang terkandung dalam sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan permusyawaratan perwakilan didasari oleh sila Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta Persatuan Indonesia, dan mendasari serta menjiwai sila Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. Sedangkan nilai filosofis yang terkandung di dalamnya bahwa hakikat negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Hakikat rakyat adalah merupakan sekelompok manusia sebagai mkhluk Tuhan yang Maha Esa yang bersatu yang bertujuan mewujudkan harkat dan martabat manusia dalam suatu wilayah negara. Negara adalah dari,oleh, dan untuk rakyat, oleh karena itu rakyat adalah asal mula kekuasaan negara.
5.) Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dalam sila kelima terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuan negara sebagai tujuan dalam hidup bersama. Maka di dalam sila kelima tersebut terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama. Konsekuensinya nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam hidup bersama adalah meliputi :
· Keadilan distributif, yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi, serta kesempatan dalam hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban.
· Keadilan legal, yaitu suatu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara, dalam hal ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara.
· Keadilan komutatif, yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan lainnya secara timbal balik.
ETIKA BERPOLITIK
A.Pengertian Etika
Etika termasuk kelompok filsafat praktis dan di bagi menjadi dua kelompok yaitu etika umum dan etika khusus. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika umum mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia, sedangkan etika khusus membahas prinsip-prinsip itu dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia. Etika khusus dibagi menjadi etika individualyang membahas tentang kewajiban manusia teradap diri sendiri dan etika sosial yang membahas tentang kewajiban manusia terhadap manusia lain dalam hidup masyarakat, yang merupakan suatu bagian terbesar dari etika khusus.
2.Hubungan Nilai,Norma, dan Moral
Etika termasuk kelompok filsafat praktis dan di bagi menjadi dua kelompok yaitu etika umum dan etika khusus. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika umum mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia, sedangkan etika khusus membahas prinsip-prinsip itu dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia. Etika khusus dibagi menjadi etika individualyang membahas tentang kewajiban manusia teradap diri sendiri dan etika sosial yang membahas tentang kewajiban manusia terhadap manusia lain dalam hidup masyarakat, yang merupakan suatu bagian terbesar dari etika khusus.
B.Pengertian Nilai, Norma, dan Moral
1.Pengertian Nilai
Nilai atau “Value” termasuk bidang kajian filsafat. Istilah nilai di dalam bidang filsafat dipakai untuk menunjuk kata benda abstrak yang artinya “keberhargaan” atau “kebaikan”, dan kata kerja yang artinya suatu tindakan kejiwaan terntentu dalam menilai atau melakukan penilaian. Jadi nilai pada hakikatnya adalah sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek, bukan objek itu sendiri.2.Hubungan Nilai,Norma, dan Moral
Norma adalah merupakan suatu wujud yang lebih konkrit dari nilai. Terdapat berbagai macam norma, dan dari berbagai norma tersebut norma hukumlah yang paling kuat keberlakuannya, karena dapat dipaksakan ole suatu kekuasaan eksternal, misalnya penguasa atua penegak hukum.
Moral yaitu merupakan suatu ajaran ataupun wejangna-wejangan baik lisan maupun tertulis.
C.Etika Politik
Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa filsafat dibagi menjadi berbagai cabang. Etika yaitu suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran moral. Secara subtantif pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subjek sebagai pelaku etika yaitu manusia. Dasar ini lebih meneguhkan akar etika politik bahwa kebaikan senantiasa didasarkan kepada hakikat manusia sebagai makhluk yang beradab dan berbudaya. Oleh karena itu aktualisasi etika politik harus senantiasa mendasarkan kepada ukuran harkat dan martabat sebagai manusia.
1.Pengertian Politik
Politik berasal dari kata ‘Politics’ yang memiliki makna bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau negara, yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem itu dan diikuti dengan pelaksanaan tujuan-tujuan itu. Politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat dan bukan tujuan pribadi seseorang. Selain itu politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok termasuk partai politik, lembaga masyarakat maupun perseorangan. Oleh karena itu dalam hubungan dengan etika politik pengertian politik tersebut harus dipahami dalam pengertian yang lebih luas yaitu menyangkut seluruh unsur yang membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut masyarakat negara.
2.Dimensi Politik Manusia
a.Manusia sebagai Makhluk Individu-Sosial
Paham individualisme yang merupakan cikal bakal paham liberalisme, memandang manusia sebagai makhluk individu yang bebas. Segala hak dan kewajiban dalam kehidupan bersama senantiasa diukur berdasarkan kepentingan dan tujuan berdasarkan paradigma sifat kodrat manusia sebagai individu. Sebaliknya, kalangan kolektivisme yang merupakan cikal bakal sosialisme dan komunisme memandang sifat kodrat manusia sebagai makhluk sosial saja. Individu menurut paham kolektivisme dipandang sekedar sebagai sarana bagi masyarakat. Oleh karena itu segala aspek dalam realisasi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara paham kolektivisme mendasarkan kepada sifat kodrat manusia sebagai makhluk sosial saja.
Berdasarkan fakta dalam kehidupan sehari-hari, manusia tidak mungkin memenuhi segala kebutuhannya sendiri, jikalau mendasarkan pada suatu anggapan bahwa siafat kodrat manusia hanya bersifat individu atau sosial saja.
Dasar filosofis sebagaimana terkandung dalam Pancasila yang niainya terdapat dalam budaya bangsa, senantiasa mendasarkan hakikat sifat kodrat manusia adalah bersifat ‘monodualis’, yaitu sebagai makhluk individu dan sekaligus makhluk sosial. Maka sifat serta ciri khas kebangsaan dan kenegaraan Indonesia bukanlah totalitas individualistis ataupun totalis sosialistis melainkan monodualis. Dasar ini merupakan basis moralitas bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, sehingga konsekuensinya segala keputusan, kebijaksanaan serta arah dari tujuan negar Indonesia harus dapat dikembalikan secara moral kepada dasar-dasar tersebut.
b.Dimensi Politis Kehidupan Manusia
Dimensi politis manusia ini memiliki dua segi fundamental, yaitu pengertian dan kehendak untuk bertindak, sehingga dua segi fundamental itu dapat diamati dalam setiap aspek kehidupan manusia. Dua aspek ini yang senantiasa berhadapan dengan tindakan moral manusia. Manusia mengerti dan memahami akan suatu kejadian atau akibat yang ditimbulkan karena tindakannya, akan teapi hal ini dapat dihindarkan karena kesadaran moral akan tanggung jawabnya terhadap orang lain. Akan tetapi sering dijumpai karena keterbatasan pengertian dan kesadaran akan tanggung jawab, maka tindakan pelanggaran moral akan dilakukan sehingga berakibat kepada kerugian manusia lain. Oleh karena itu baik hukum maupun negara, keduanya memerlukan suatu legitimasi. Maka etika politik berkaitan dengan objek forma etika, yaitu tinjauan berdasarkan prinsip-prinsip dasar etika, terhadap objek materia politik yang meliputi legitimasi negara, hukum, kekuasaan serta penilaian kritis terhadap legtimasi-legtimasi tersebut.
3.Nilai-nilai Pancasila sebagai Sumber Etika Politik
Sebagai dasar filsafat negara Pancasila tidak hanya merupakan smber derivasi peraturan perundang-undangan, melainkan juga merupakan sumber moralitas terutama dalam hubungannya dengan legtimasi kekuasaan, hukum, serta berbagai kebijakan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara.
Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, Pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki tiga dasar dasar etika politik yang menuntut agar kekuasan dalam negara dijalankan sesuai dengan asas legalitas (legitimasi hukum), disahkan dan dijalankan secara demokratis (legitimasi demokratis), dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip moral atau tidak bertentangan dengannya (legitimasi moral). Etika politik ini juga harus diraelisasikan oleh setiap individu yang ikut terlibat secara kongkrit dalam pelaksanaan pemerintahan negara.
SEJARAH PANCASILA
1. Masa Awal Kemerdekaan
Dengan ditetapkannya Pancasila dan UUD 1945 oleh PPKI merupakan modal berharga bagi terselenggaranya roda pemerintahan Negara RI. Paling tidak, bangsa Indonesia telah memiliki ketentuan – ketentuan yang pasti dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara. Namun, sebelum semua alat perlengkapan Negara tersusun, bangsa Indonesia dihadapkan persoalan eksternal yaitu kehadiran tentara Sekutu dan NICA ke wilayah Indonesia.
Setelah melalui perjuangan yang panjang, akhirnya belanda mengakui kedaulatan Indonesia,namun bangsa Indonesia terpaksa harus menerima berdirinya Negara yang tidak sesuai dengan cita –cita proklamasi 17 agustus 1945 dan tidak sesuai dengan kehendak UUD 1945. Negara kesatuan republic Indonesia berubah menjadi Negara Indonesia serikat (Republik Indonesia Serikat) berdasarkan konstitusi RIS.
2. Masa Orde Lama
Orde lama merupakan konsep yang biasa dipergunakan untuk menyebut suatu periode pemerintahan yang ditandai dengan berbagai penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945. Kegagalan konstituante dalam merumuskan undang – undang dasar baru dan ketidakmampuan menembus jalan buntu untuk kembali ke UUD 1945, telah mendoronng Presiden soekarno pada tanggal 5 juli mengeluarkan “Dekrit Presiden”. Tindak lanjut dari dekrit presiden tanggal 5 juli 1959 adalah pembentukn cabinet baru yang diberi nama Kabinet Karya. Dalam prakteknya (atau masa Orde Lama), lembaga – lembaga Negara yang ada belum dibentuk berdasarkan UUD 1945sehingga sifatnya masih sementara. Dalam masa ini, Presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif dan pemegang kekuasaan legislative (bersama – sama dengan DPRGR) telah menggunakan kekuasaannya dengan tidak semestinya.
Penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945 terus berlangsung. Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963 tentang pengangkatan presiden seumur hidup jelas bertentangan dengan UUD 1945. pendek kata, periode pemerintahan antara tahun 1959-1965 ditandai oleh berbagai penyelewengan wewenang dan penyimpangan tarhadap pancasila dan UUD 1945 sehingga disebut sebagai masa orde lama. Hampir semua kebijaksanaan yang dikeluarkan pemerintah sangat menguntungkan PKI.
3. Masa Orde Baru
Orde baru merupakan konsep yang dipergunakan untuk menyebut suatu kurun waktupemerintahan yang ditandai dengan keinginan melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Dalam upaya untuk menegakkan kemurnian pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945, maka di bentuklah front Pancasila oleh beberapa partai politik dan organisasi massa. Front Pancasila muncul sebagai pendukung orde baru dan mempelopori tuntutan yang lebih luas yang menyangkut kembali kehidupan kenegaraan sesuai dengan Pancasila dan UUD1945.
4. Masa Reformasi
Beberapa persoalan menarik yang perlu dikaji sehubungan dengan gerakan reformasi, diantaranya Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 195 sebagai landasan Konstitusional, serta seluruh peraturan perundang – undangan yang berlaku. Namun demikian, beberapa persoalan yang segera ditata sesuai dengan cita – cita reformasi, diantaranya menata hubungan tata kerja antara Lembaga Tertinggi dan Lembaga Tinggi Negara. Yaitu mengembalikan kedudukan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara dan sebagai pelaksana kedaulatan rakyat sehingga tugas – tugas kenegaraan dapat berjalan dengan lebih baik. Dengan demikian, dengan ada tidak adanya amandemen bukanlah jaminan bagi terwujudnya pemerintahan yang jujur, bersih dan berwibaw.di samping itu kenyataannya menunjukkan bahwa sebagai bangsa yang mengaku memiliki sikap jujur, kesatria, dan terbuka belum mampu merealisasikan sikap itu dalam kehidupan nyata. Jika sikap ini dapat di kedepankan,maka segala persoalan yang di hadapi bangsa Indonesia dapat dipecahkan tanpa menimbulkan kerugian bagi anggota masyarakat yang lain. Oleh karena itu, jauhkan sikap emosional dan kedepankan sikap rasional, logis, dan kritis dalam memecahkan segala persoalan yang sedang dihadapi. Kesemuanya itu merupakan konsekuensi logis dari dinamika pelaksanaan UUD 1945. artinya, UUD 1945 tidak harus dilaksanakan secara kaku, tetapi secara dinamis sesuai dengan tuntutan dan Perkembangan masyarakat.
Dengan ditetapkannya Pancasila dan UUD 1945 oleh PPKI merupakan modal berharga bagi terselenggaranya roda pemerintahan Negara RI. Paling tidak, bangsa Indonesia telah memiliki ketentuan – ketentuan yang pasti dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara. Namun, sebelum semua alat perlengkapan Negara tersusun, bangsa Indonesia dihadapkan persoalan eksternal yaitu kehadiran tentara Sekutu dan NICA ke wilayah Indonesia.
Setelah melalui perjuangan yang panjang, akhirnya belanda mengakui kedaulatan Indonesia,namun bangsa Indonesia terpaksa harus menerima berdirinya Negara yang tidak sesuai dengan cita –cita proklamasi 17 agustus 1945 dan tidak sesuai dengan kehendak UUD 1945. Negara kesatuan republic Indonesia berubah menjadi Negara Indonesia serikat (Republik Indonesia Serikat) berdasarkan konstitusi RIS.
2. Masa Orde Lama
Orde lama merupakan konsep yang biasa dipergunakan untuk menyebut suatu periode pemerintahan yang ditandai dengan berbagai penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945. Kegagalan konstituante dalam merumuskan undang – undang dasar baru dan ketidakmampuan menembus jalan buntu untuk kembali ke UUD 1945, telah mendoronng Presiden soekarno pada tanggal 5 juli mengeluarkan “Dekrit Presiden”. Tindak lanjut dari dekrit presiden tanggal 5 juli 1959 adalah pembentukn cabinet baru yang diberi nama Kabinet Karya. Dalam prakteknya (atau masa Orde Lama), lembaga – lembaga Negara yang ada belum dibentuk berdasarkan UUD 1945sehingga sifatnya masih sementara. Dalam masa ini, Presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif dan pemegang kekuasaan legislative (bersama – sama dengan DPRGR) telah menggunakan kekuasaannya dengan tidak semestinya.
Penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945 terus berlangsung. Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963 tentang pengangkatan presiden seumur hidup jelas bertentangan dengan UUD 1945. pendek kata, periode pemerintahan antara tahun 1959-1965 ditandai oleh berbagai penyelewengan wewenang dan penyimpangan tarhadap pancasila dan UUD 1945 sehingga disebut sebagai masa orde lama. Hampir semua kebijaksanaan yang dikeluarkan pemerintah sangat menguntungkan PKI.
3. Masa Orde Baru
Orde baru merupakan konsep yang dipergunakan untuk menyebut suatu kurun waktupemerintahan yang ditandai dengan keinginan melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Dalam upaya untuk menegakkan kemurnian pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945, maka di bentuklah front Pancasila oleh beberapa partai politik dan organisasi massa. Front Pancasila muncul sebagai pendukung orde baru dan mempelopori tuntutan yang lebih luas yang menyangkut kembali kehidupan kenegaraan sesuai dengan Pancasila dan UUD1945.
4. Masa Reformasi
Beberapa persoalan menarik yang perlu dikaji sehubungan dengan gerakan reformasi, diantaranya Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 195 sebagai landasan Konstitusional, serta seluruh peraturan perundang – undangan yang berlaku. Namun demikian, beberapa persoalan yang segera ditata sesuai dengan cita – cita reformasi, diantaranya menata hubungan tata kerja antara Lembaga Tertinggi dan Lembaga Tinggi Negara. Yaitu mengembalikan kedudukan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara dan sebagai pelaksana kedaulatan rakyat sehingga tugas – tugas kenegaraan dapat berjalan dengan lebih baik. Dengan demikian, dengan ada tidak adanya amandemen bukanlah jaminan bagi terwujudnya pemerintahan yang jujur, bersih dan berwibaw.di samping itu kenyataannya menunjukkan bahwa sebagai bangsa yang mengaku memiliki sikap jujur, kesatria, dan terbuka belum mampu merealisasikan sikap itu dalam kehidupan nyata. Jika sikap ini dapat di kedepankan,maka segala persoalan yang di hadapi bangsa Indonesia dapat dipecahkan tanpa menimbulkan kerugian bagi anggota masyarakat yang lain. Oleh karena itu, jauhkan sikap emosional dan kedepankan sikap rasional, logis, dan kritis dalam memecahkan segala persoalan yang sedang dihadapi. Kesemuanya itu merupakan konsekuensi logis dari dinamika pelaksanaan UUD 1945. artinya, UUD 1945 tidak harus dilaksanakan secara kaku, tetapi secara dinamis sesuai dengan tuntutan dan Perkembangan masyarakat.
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN DALAM BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA
A. Pengertian Paradigma
Awalnya istilah Paradigma berkembang dalam dunia ilmu pengetahuan terutama yang kaitannya dengan filsafat ilmu pengetahuan. Tokoh yang mengembangkan istilah tersebut dalam dunia ilmu pengetahuan adalah Thomas S. Khun dalam bukunya yang berjudul The Structure of Scientific Revolution (1970: 49). Inti sari paradigma adalah suatu asumsi-asumsi dasar dan asumsi teoritis yang umum dan dijadikan sumber hukum, metode serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri dan karakter ilmu pengetahuan itu sendiri.
Dengan adanya kajian paradigma ilmu pengetahuan sosial kemudian dikembangkanlah metode baru yang berdasar pada hakikat dan sifat paradigma ilmu, yaitu manusia yang disebut metode kualitatif. Kemudian berkembanglah istilah ilmiah tersebut dalam bidang manusia serta ilmu pengetahuan lain misalnya politik, hukum, ekonomi, budaya, serta bidang-bidang lainya. Dalam kehidupan sehari hari paradigma berkembang menjadi terminologi yang mengandung arti sebagai sumber nilai, kerangka pikir, orientasi dasar, sumber asas, tolak ukur, parameter serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan, perubahan, dan proses dalam bidang tertentu termasuk bidang pembangunan, reformasi, maupun pendidikan. Dengan demikian paradigma menempati posisi dan fungsi yang strategis dalam proses kegiatan. Perencanaan, pelaksanaan dan hasil- hasilnya dapat diukur dengan paradigma tertentu yang diyakini kebenaranya.
B. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Pembangunan Nasional dilaksanakan dalam rangka mencapai masyarakat adil dan makmur. Pembangunan nasional merupakan perwujudan nyata dalam meningkatkan harkat dan martabat manusia indonesia sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan tujuan negara yang tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dengan rincian sebagai berikut:
♦ Tujuan negara hukum formal, adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia
♦ Tujuan negara hukum material dalam hal ini merupakan tujuan khusus atau nasional, adalah memajukan kesejahteraan umum,dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
♦ Tujuan Internasional, adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Yang perwujudanya terletak pada tatanan pergaulan masyarakat internasional.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kita harus berdasar pada hakikat nilai sila-sila Pancasila yang didasari oleh ontologis manusia sebagai subjek pendukung pokok negara. Dan ini terlihat dari kenyataan obyektif bahwa pancasila dasar negara dan negara adalah organisasi (persekutuan hidup) manusia. Dalam mewujudkan tujuan negara melalui pembangunan nasional yang merupakan tujuan seluruh warganya maka dikembalikanlah pada dasar hakikat manusia “monopluralis” yang unsurnya meliputi : kodrat manusia yaitu rokhani (jiwa) dan raga, sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, dan kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk TuhanYME. Kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional harus mmperlihatkan konsep berikut ini :
* Pancasila harus menjadi kerangka kognitif dalam identifikasi diri sebagai bangsa
* Pancasila sebagai landasan pembangunan nasional
* Pancasila merupakan arah pembangunan nasioanl
* Pancasila merupakan etos pembangunan nasional
* Pancasila merupakan moral pembangunan
Masyarakat Indonesia yang sedang mengalami perkembangan yang amat pesat karena dampak pembangunan nasional maupun rangsangan globalisasi, memerlukan pedoman bersama dalam menanggapi tantangan demi keutuhan bangsa. Oleh sebab itu pembangunan nasional harus dapat memperlihatkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
-Hormat terhadap keyakinan religius setiap orang
-Hormat terhadap martabat manusia sebagai pribadi atau subjek (manusia seutuhnya)
Sebagai upaya meningkatkan harkat dan martabat manusia maka pembangunan nasional harus meliputi aspek jiwa, seperti akal, rasa dan kehendak, raga (jasmani), pribadi, sosial dan aspek ketuhanan yang terkristalisasi dalam nilai-nilai pancasila. Selanjutnya dijabarkan dalam berbagai bidang pembangunan antara lain politik, ekonomi, hukum, pendidikan, sosial budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta bidang kehidupan agama. Sehingga dapat disimpulkan bahwa hakikatnya Pancasila sebagai paradigma pembangunan mengandung arti atas segala aspek pembangunan yang harus mencerminkan nilai-nilai pancasila.
1. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Iptek
Pengembangan dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) merupakan salah satu syarat menuju terwujudnya kehidupan masyarakat bangsa yang maju dan modern. Pengembangan dan penguasaan iptek menjadi sangat penting, manakala dikaitkan dengan kehidupan global yang ditandai dengan persaingan. Namun demikian pengembangan iptek bukan semata-mata untuk mengejar kemajuan meterial melainkan harus memperlihatkan aspek-aspek spiritual. Artinya, pengembangan iptek harus diarahkan untuk mencapai kebahagiaan lahir dan batin. Dengan pemikiran diatas dapat kita ketahui adanya tujuan essensial daripada iptek, yaitu demi kesejahteraan umat manusia, sehingga pada hakikatnya iptek itu tidak bebas nilai, melainkan terikat oleh nilai.
Pancasila merupakan satu kesatuan dari sila silanya harus merupakan sumber nilai, kerangka pikir serta asas moralitas bagi pembangunan iptek. Sebagai bangsa yang memiliki pandangan hidup pancasila, maka tidak berlebihan apabila pengembangan iptek harus didasarkan atas paradigma pancasila. Apabila kita melihat sila demi sila menunjukkan sistem etika dalam pembangunan iptek.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengkomplementasikan ilmu pengetahuan, mencipta, perimbangan antara rasional dan irasional, antara akal, rasa dan kehendak. Sila ini menempatkan manusia di alam semesta bukan merupakan pusatnya melainkan sebagai bagian yang sistematik dari alam yang diolahnya (T. Jacob, 1986), dapat disimpulkan berdasarkan sila ini iptek selalu mempertimbangkan dari apa yang ditemukan, dibuktikan, dan diciptakan, adakah kerugian bagi manusia.
Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, menekankan bahwa iptek haruslah bersifat beradab dan bermoral, sehingga terwujud hakikat tujuan iptek yaitu, demi kesejahteraan umat manusia. Bukan untuk kesombongan dan keserakahan manusia melainkan harus diabdikan demi peningkatan harkat dan martabat manusia.
Sila Persatuan Indonesia, memberikan kesadaran kepada bangsa indonesia bahwa rasa nasionalime bangsa indonesia akibat dari adanya kemajuan iptek, dengan iptek persatuan dan kesatuan bangsa dapat terwujud dan terpelihara, persaudaraan dan persahabatan antar daerah diberbagai daerah terjalin karena tidak lepas dari faktor kemajuan iptek. Oleh sebab itu iptek harus dikembangkan untuk memperkuat rasa persatuan dan kesatuan bangsa dan selanjutnya dapat dikembangkan dalam hubungan manusia indonesia dengan masyarakat internasional.
Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, mendasari pengembangan iptek secara demokratis. Disini ilmuwan tidak hanya ditempatkan untuk memiliki kebebasan dalam pengembangan iptek, namun juga harus ada saling menghormati dan menghargai kebebasan orang lain dan bersikap terbuka untuk menerima kritikan, atau dikaji ulang dan menerima perbandingan dengan penemuan teori lainya.
Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, iptek didasarkan pada keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan, yaitu keseimbangan keadilan dalam hubunganya dengan dirinya sendiri, manusia dengan Tuhannya, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat bangsa dan negara, serta manusia dengan alam lingkunganya (T. Jacob, 1986).
Jadi dapat disimpulkan bahwa sila-sila pancasila harus merupakan sumber nilai, kerangka pikir serta basis moralitas bagi pengembangan iptek.
2. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan POLEKSOSBUD HANKAM
Dalam bidang kenegaraan penjabaran pembangunan dituangkan dalam GBHN yang dirinci dalam bidang-bidang operasional serta target pencapainya, bidang tersebut meliputi POLEKSOSBUD HANKAM. Dalam mewujudkan tujuan seluruh warga harus kembali berdasar pada hakikat manusia yaitu monopluralis, yang artinya meliputi berbagai unsur yaitu rokhani-jasmani, individu-makhluk sosial, serta manusia sebagai pribadi-makhluk Tuhan YME. Maka hakikat manusia merupakan sumber nilai bagi pengembangan POLEKSOSBUD HANKAM, guna membangun martabat manusia itu sendiri.
a. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Bidang Politik
Politik sangat berperan penting dalam peningkatan harkat dan martabat manusia, karena sistem politik negara harus berdasarkan hak dasar kemanusiaan, atau yang lebih dikenal dengan hak asasi manusia. Sehingga sistem politik negara pancasila mampu memberikan dasar-dasar moral, diharapakan supaya para elit politik dan penyelenggaranya memiliki budi pekerti yang luhur, dan berpegang pada cita-cita moral rakyat yang luhur. Sebagai warga negara indonesia manusia harus ditempatkan sebagai subjek atau pelaku politik, bukan sekedar objek politik yang diharapkan kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Karena Pancasila sebagai paradigma dalam berpolitik, maka sistem politik di indonesia berasaskan demokrasi, bukan otoriter.
Berdasar pada hal diatas, pengembangan politik di indonesia harus berlandaskan atas moral ketuhanan, moral kemanusiaan, moral persatuan, moral kerakyatan, dan moral keadilan, apabila pelaku politik baik warga negara maupun penyelenggaranya berkembang atas dasar moral tersebut maka akan menghasilkan perilaku politik yang santun dan bermoral yang baik.
b. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi
Sesuai dengan Paradigma Pancasila dalam pembangunan ekonomi, maka sistem dan pembangunan ekonomi berpijak pada nilai moral daripada pancasila. Secara khusus, sistem ekonomi harus mandasarkan pada moralitas ketuhanan, dan kemanusiaan. Hal ini untuk menghindari adanya pengembangan ekonomi yang cenderung mengarah pada persaingan bebas, yaitu yang terkuat dialah yang akan menang, seperti yang pernah terjadi pada abad ke-18, yaitu tumbuhnya perekonomian kapitalis. Dengan adanya kejadian pada abad ke-18 tersebut, maka eropa pada awal abad ke-19 bereaksi untuk merubah perkembangan ekonomi tersebut menjadi sosialisme komunisme, yang berjuang untuk nasib rakyat proletar yang sebelumnya ditindas oleh kaum kapitalis.
Ekonomi yang humanistik mendasarkan pada tujuan demi mensejahterakan rakyat luas, sistem ekonomi ini di kembangkan oleh mubyarto, yang tidak hanya mengejar pertumbuhan saja melainkan demi kemanusiaan dan kesejahteraan seluruh bangsa. Tujuan ekonomi adalah memenuhi kebutuhan manusia, agar manusia menjadi lebih sejahtera, oleh sebab itu kita harus menghindarkan diri dari persaingan bebas, monopoli dan yang lainnya yang berakibat pada penderitaan manusia dan penindasan atas manusia satu dengan lainnya.
c. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Sosial Budaya
Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik karena memang Pancasila berdasar pada hakikat dan kedudukan kodrat manusia itu sendiri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam sila kemanusiaan yang adil dan beradab, yang diharapkan menghasilkan manusia yang berbudaya dan beradab.
Dalam rangka melakukan reformasi disegala bidang, hendaknya indonesia berdasar pada sistem nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh bangsa indonesia itu sendiri yaitu nilai pancasila yang merupakan sumber normatif bagi peningkatan humanisasi khususnya dalam bidang sosial budaya. Sebagai kerangka kesadaran pancasila dapat merupakan dorongan untuk ;
1. Universalisasi, yaitu melepaskan simbol-simbol dari keterkaitan struktur
2. Transendentalisasi, yaitu meningkatkan derajat kemerdekaan manusia dan kebebasan spiritual (koentowijoyo,1986)
Dengan demikian proses humanisasi universal akan dehumanisasi serta aktualisasi nilai hanya demi kepentingan kelompok sosial tertentu yang diharapkan mampu menciptakan sistem sosial budaya yang beradab.
Berdasar sila Persatuan Indonesia pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam di seluruh wilayah nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa. Pengakuan serta penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosial berbagai kelompok bangsa sangat diperlukan sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai warga bangsa, dengan demikian pembangunan sosial budaya tidak akan menciptakan kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan ketidakadilan sosial.
d. Pancasila sebagai Paradigma Hankam
Salah satu tujuan bernegara adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, hal ini mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya terletak pada penyelenggara negara semata, akan tetapi juga rakyat Indonesia secara keseluruhan. Atas dasar tersebut sistem pertahanan dan keamanan adalah mengikut sertakan seluruh komponen bangsa. Sistem partahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata).
Dasar-dasar kemanusiaan yang beradab merupakan basis moralitas pertahanan dan keamanan negara. Maka dari itu pertahanan dan keamanan negara harus mendasarkan pada tujuan demi terjaminya harkat dan martabat manusia, terutama secara rinci terjaminya hak-hak asasi manusia. Dengan adanya tujuan tersebut maka pertahanan keamanan negara harus dikembangkan berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, guna mencapai tujuan yaitu demi tercapainya kesejahteraan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan YME (sila II), Pancasila juga harus mendasarkan pada tujuan demi kepentingan warga sebagai warga negara (Sila III), pertahanan keamanan harus mampu menjamin hak-hak dasar, persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan (sila IV) dan akhirnya pertahanan keamanan haruslah diperuntukkan demi terwujudnya keadilan keadilan dalam hidup masyarakat atau terwujudnya suatu keadilan sosial, dan diharapkan negara benar-benar meletakkan pada fungsi yang sebenarnya sebagai negara hukum dan bukannya suatu negara yang berdasarkan atas kekuasaan sehingga mengakibatkan suatu pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
e. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Kehidupan Beragama
Tidak dapat dipungkiri bahwa bangsa Indonesia mengalami adanya suatu kemunduran, yaitu kehidupan beragama yang tidak berkemanusiaan. hal ini dapat kita lihat adanya suatu kenyataan banyak terjadinya konflik sosial pada masalah-masalah SARA, terutama pada masalah agama, sebagai contoh tragedi di Ambon, Poso, Medan, Mataram, Kupang, dan masih banyak lagi daerah yang lain yang terlihat semakin melemahnya toleransi dalam kehidupan beragama sehingga menyimpang dari asas kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pancasila telah memberikan dasar-dasar nilai yang fundamental bagi umat bangsa untuk dapat hidup secara damai dalam kehidupan beragama di negara Indonesia tercinta ini. Sebagai makhluk Tuhan YME manusia wajib untuk beribadah kepada Tuhan YME dimanapun mereka hidup. Akan tetapi Tuhan menghendaki kehidupan manusia yang penuh kedamaian dengan hidup berdampingan, saling menghormati, meskipun Tuhan menciptakan adanya perbedaan, berbangsa-bangsa, bergolong-golong, berkelompok, baik sosial, politik, budaya maupun etnis tidak lain untuk kehidupan yang damai berdasar pada kemanusiaan.
Dalam Pokok Pikiran IV, negara menegaskan bahwa, Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, hal ini berarti bahwa kehidupan dalam negara berdasar pada nilai-nilai ketuhanan, dengan memberikan kebebasan atas kehidupan beragama atau dengan menjamin atas demokrasi dibidang agama. Setiap agama memiliki dasar-dasar ajaran yang sesuai dengan keyakinan masing-masing dengan mendasarkan pergaulan kehidupan dalam beragama atas nilai-nilai kemanusiaan yang beradab dan berdasar bahwa pemeluk agama adalah bagian dari umat manusia di dunia. Maka sudah seharusnya negara Indonesia mengembangkan kehidupan beragama ke arah terciptanya kehidupan bersama yang penuh toleransi, saling menghargai berdasar pada nilai kemanusiaan yang beradab.
C. Pancasila sebagai Paradigma Reformasi
Saat ini Indonesia tengah berada pada era reformasi yang telah diperjuangkan sejak tahun 1998. ketika gerakan reformasi melanda Indonesia maka seluruh tatanan kehidupan dan praktik politik pada era Orde Baru banyak mengalami keruntuhan. Bangsa Indonesia ingin menata kembali (reform) tatanan kehidupan yang berdaulat, aman, adil, dan sejahtera. Tatanan kehidupan yang berjalan pada era orde baru dianggap tidak mampu memberi kedaulatan dan keadilan pada rakyat. Namun dalam mencapai terwujudnya reformasi bangsa Indonesia harus mangalami berbagia dampak, baik dampak sosial, politik, ekonomi, terutama kemanusiaan. Berbagai gerakan bermunculan yang disertai dengan akibat tragedi kemanusiaan, yang banyak menelan korban terlebih rakyat kecil yang tidak berdosa yang mendambakan adanya kehidupan penuh kedamaian ketentraman serta kesejahteraan.
Banyak sekali tragedi yang melanda bangsa Indonesia akibat dari pergolakan reformasi, antara lain peristiwa amuk masa diJakarta, Tangerang, Solo, Jawa Timur, Kalimantan serta daerah lainya. Bahkan tragedi pembersihan etnis juga terjadi di beberapa daerah, antara lain Dili, Kupang, Ambon, Kalimantan Barat dan masih banyak lagi daerah lainnya. Dampak yang sangat mencolok adalah perekonomian semakin memprihatinkan, banyak p[erusahaan maupun perbankan yang gulung tikar sehingga banyak pekerja atau tenaga kerja potensial di PHK, jumlah pengangguran meningkat. Yang sangat disayangkan adalah kalangan elit politik sama sekali tidak menghiraukan jeritan kemanusiaan tersebut.
Namun demikian ada satu yang tersisa dari keterpurukan bangsa Indonseia, yaitu keyakinan akan nilai yang dimilikinya, yaitu nilai yang berakar dari pandangan hidup bangsa indonesia yaitu nilai-nilai Pancasila. Jadi reformasi yang dilakukan bangsa Indonesia adalah menata kehidupan bangsa dan negara dalam suatu sistem negara dibawah nilai-nilai Pancasila, bukan menghancurkan dan membubarkan bangsa dan negara Indonesia. Oleh karena itu Pancasila sangat tepat sebagai paradigma, acuan, kerangka dan tolak ukur gerakan reformasi di Indonesia.
Dengan Pancasila sebagai paradigma reformasi, gerakan reformasi harus diletakkan dalam kerangka Perspektif sebagai landasan sekaligus sebagai cita-cita. Sebab tanpa suatu dasar dan tujuan yang jelas reformasi akan mengarah pada suatu gerakan anarki, kerusuhan, disintegrasi, dan akhirnya mengarah pada kehancuran bangsa. Reformasi dengan Paradigma Pancasila rincianya sebagai berikut :
a. Reformasi yang berketuhanan YME, artinya gerakan reformasi berdasarkan pada moralitas ketuhanan dan harus mengarah pada kehidupan yang baik sebagai manusia makhluk Tuhan.
b. Reformasi yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab. Artinya, gerakan reformasi berlandaskan pada moral kemanusiaan yang luhurdan sebagai upaya penataan kehidupan yang penuh penghargaan atas harkat dan martabat manusia.
c. Reformasi yang berdasarkan nilai Persatuan. Artinya, gerakan reformasi harus menjamin tetap tegaknya negara dan bangsa Indonesia sebagai satu kesatuan. Gerakan reformasi yang menghindarkan diri dari praktik dan perilaku yang dapat menciptakan perpecahan dan disintegrasi bangsa.
d. Reformasi yang berakar pada asas kerakyatan. Artinya, seluruh penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara harus dapat menempatkan rakyat sebagai subyek dan pemegang kedaulatan. Gerakan reformasi bertujuan menuju terciptanya pemerintahan yang demokratis yaitu rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
e. Reformasi yang bertujuan pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Artinya, gerakan reformasi harus memiliki visi yang jelas, yaitu demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Perlu disadari bahwa ketidakadilanlah penyebab kehancuran suatu bangsa.
Oleh karena itu bilamana bangsa Indonesia meletakkan sumber nilai, dasar filosofi serta sumber norma kepada nilai-nilai tersebut bukanlah suatu keputusan yang politisi saja melainkan keharusan yang bersumber pada kenyataan obyektif pada bangsa indonesia sendiri. Perubahan yang dilakukan reformasi dalam berbagai bidang sering diteriakkan dengan jargon reformasi total tidak mungkin melakukan perubahan terhadap sumbernya itu sendiri. Opleh karena itu reformasi harus memiliki tujuan, dasar, cita-cita serta platform atau landasan yang jelas dan bagi bangsa Indonesia nilai-nilai Pancasila itulah yang merupakan Paradigma Reformasi Total tersebut.
1. Gerakan Reformasi
Pelaksanaan GBHN 1998 pada PJP II Pelita ke tujuh ini bangsa Indonesia menghadapi bencana hebat, yaitu krisis ekonomi Asia terutama Asia Tenggara yang mengakibatkan stabilitas politik menjadi goyah. Ditambah dengan adanya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme pada hampir seluruh instansi serta lembaga pemerintahan dan penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang para kalangan pejabat, semakin memperburuk kondisi bangsa Indonesia. Pada sisi lain rakyat dikelabui dengan berbagai macam program yang mengatasnamakan rakyat, namun pada kenyataannya hanya menguntungkan pada sekelompok kecil yaitu para elit ekonomi dan para pejabat, untuk melakukan praktek KKN untuk kepentingan pribadi.
Pancasila yang seharusnya menjadi sumber nilai dasar moral etik bagi negara dan aparat pelaksana negara pada kenyataanya digunakan sebagai alat legitimasi politik, semua kebijakan diatas namakan pancasila oleh penguasa, bahkan untuk kebijakan dan tindakan yang sudah jelas bertentangan dengan nilai pancasila. Puncak dari peristiwa tersebut ditandai semakin hancurnya perekonomian nasional, yang mengakibatkan berbagai kegiatan masyarakat yang dipelopori oleh mahasiswa, cendekiawan dan masyarakat sebagai gerakan moral politik yang menuntut adanya reformasi di segala bidang , terutama bidang politik, ekonomi, dan hukum.
Sebagai keberhasilan gerakan reformasi tersebut terbukti dengan mundurnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 mei 1998 yang kemudian disusul dilantiknya wakil presiden Prof. Dr. B.J. Habibie guna menggantikan kedudukan presiden, kemudian dibentuk kabinet reformasi pembangunan, pemerintahan Habibie inilah yang mengantarkan masyrakat Indonesia untuk melakukan reformasi secara menyeluruh, terutama pengubahan 5 paket UU. Dibidang ekonomi juga dilakukan adnya perubahan yaitu diwujudkanya UU Anti monopoli, UU persaingan sehat, UU kepailitan, UU usaha kecil, UU bank sentral, UU Perlindungan konsumen, UU Perlindungan buruh, dan lain sebagainya (Nopiri,1998 ; 1)
Reformasi juga dilakukan pada kelembagaan tertinggi, yaitu susunan DPR, dan MPR yang dengan sendirinya dilakukan melalui Pemilu secepatnya dan diawali dengan pengubahan :
a. UU tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD (UU no. 16/1969 jis. UU no. 2/1985)
b. UU tentang partai politik dan golongan karya (UU no. 3/1975, jo. UU no. 3/1985
c. UU tentang Pemilihan Umum (UU no.16/1969 Jis UU no. 4/1975, UU no. 2/1980, dan UU no. 1/1985)
Reformasi UU politik diatas diharapkan mampu mewujudkan iklim politik yang demokratis sesuai dengan kehendak pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (mardjono.1998:57)
a. Gerakan Reformasi dan Ideologi Pancasila
Makna reformasi secara etimologis berasal dari kata “ reformation” dengan akar kata “ reform” yang secara semantik bermakna “ make or become better by removing or putting right what is bad or wrong” (oxford advanced learned’s divtionary of current english,1980, dalam wibisono,1998;1)sedangkan secara harfiah reformasi memiiliki makna suatu gerakan untuk memformat ulang hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada bentuk yang sesuai dengan nilai-nilai ideal yg dicita-citakan oleh rakyat (riswanda, 1998). Maka dari itu, suatu gerakan reformasi harus memiliki köndisi syarat2 sebagai berikut:
1. Adanya suatu penyimpangan-penyimpangan.
2. Reformasi harus dilakukan dgn suatu cita-cita yang jelas (landasan ideologis) tertentu, yaitu Pancasila sebagai landasanya.
3. Reformasi dilakukan harus berdasar pada suatu kerangka struktural tertentu,yaitu UUD sebagai acuan.
4. Reformasi dilakukan untuk suatu perubahan ke arah yang lebih baik.
5. Reformasi dilakukan atas dasar moral dan etika sebagai manusia yang Berketuhanan Yang Maha Esa, Serta terjaminya persatuan dan kesatuan bangsa.
b. Pancasila sebagai Dasar Cita-cita Reformasi
Pancasila sebagai dasar dan pandangan hidup bangsa indonesia dalam perjalanan sejarah ternyata tidak diletakkan dalam kedudukan dan fungsi yang sebenarnya. Sejak Orde Lama banyak sekali hal-hal yang menyimpang, sebagai contoh nasakom, presiden seumur hidup serta praktek kekuasaan diktator. Maka dari itu dgn adanya reformasi akan sangat diharapkan adanya perubahan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang berkedudukan sebagai landasan cita-cita dan ideologi (hamengkubuwono x, 1998/8). Reformasi dalam perspektif pancasila pada hakikatnya harus berdasar pada nilai-nilai Ketuhanan YME, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia,berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Dalam perspektif pancasila gerakan reformasi sebagai suatu upaya untuk menata ulang dengan melakukan perubahan-perubahan sebagai realisasi kedinamisan dan keterbukaan pancasila dalam kebijaksanaan dan penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai sumber nilai yang memiliki sifat reformatif,artinya memiliki aspek pelaksanaan yang senantiasa mampu menyesuaikan dengan dinamika aspirasi rakyat. Dalam mengantisipasi perkembangan zaman dengan menata kembali kebijaksanaan yang tidak sesuai dengan aspirasi rakyat tanpa merubah nilai esentialnya, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
2. Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi Hukum
Dalam proses réformasi sudah seharusnya dilakukan adanya perubahan terhadap perundang-undangan. Hal ini berdasar pada adanya kenyataan setelah peristiwa 21 mei 1998 saat runtuhnya kekuasaan orde baru, salah satu subsistem yang dampaknya sangat parah adalah dibidang hukum. Subsistem hukum tidak mampu menjadi pelindung bagi kepentingan masyarakat dan cenderung bersifat imperatif bagi penyelenggara pemerintah. Jadi untuk melakukan adanya reformasi harus memiliki dasar, landasan serta sumber nilai yang terkandung dalam pancasila yang merupakan dasar cita2 reformasi.
a. Pancasila sebagai sumber nilai perubahan hukum
Dalam negara indonesia “staatsfundamentalnorm” ny adalah Pancasila, yang artinya Pancasila merupakan pokok kaidah sumber hukum positif. Dalam pengertian inilah maka Pancasila berfungsi sebagai paradigma hukum terutama yang berkaitan dengan berbagai macam upaya perubahan hukum. Maka dari itu supaya hukum berfungsi sebagai pelayanan kebutuhan masyarakat, harus senantiasa diperbaharui agar tetap sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan pembaharuan tersebut harus tetap meletakkan Pancasila sebagai kerangka pikir, sumber norma, dan sumber nilai-nilainya.
Sebagai paradigma dalam pembaharuan tatana hukum pancasila dipandang sebagai cia-cita hukum, dan sebagai cita-cita hukum Pancasila dapat memenuhi fungsi konstitutif maupun fungsi regulatif. Sebagai fungsi konstitutif Pancasila menentukan dasar suatu tatanan hukum yang memberi arti dan makna bagi hukum itu sendiri, sehingga hukum sangat bergantung pada dasar-dasar yang diberikan oleh nilai-nilai Pancasila. Begitu pula dengan fungsi regulatif, Pancasila menetukan apakah suatu hukum positif itu sebagai produk yang adil atau tidak. Sebagai staatsfundamentalnorm pancasila merupakan pangkal sumber penjabaran dari tertib hukum di indonesia termasuk juga UUD 1945. Dalam pengertian inilah istlah ilmu hukum disebut sumber dari segala peraturan perundang-undangan di indonesia (mahfud, 1999;59). Sumber hukum meliputi dua macam pengertian ;
1. Sumber Hukum Formal, yaitu sumber hukum ditinjau dari bentuk dan tata cara penyusunan hukum yang bersifat mengikat terhadap komunitasnya, misalnya Undang-undang, perda dll.
2. Sumber materila hukum, yaitu sumber hukum yang menentukan materi atau isi suatu norma hukum (Darmodihardjo, 1996:206)
Selain sumber nilai yang terkandung dalam Pancasila reformasi dan pembaharuan hukum juga bersumber pada kenyataan empiris yang ada dalam masyarakat terutama dalam wujud aspirasi yg dikehendakinya. Menurut Johan Galtung suatu perubahan serta pengembangan secara ilmiah harus mempertimbangkan tiga unsur, yaitu nilai, teori (norma), fakta atau realitas empiris (Galtung,1980:30-33). Dengan demikian maka upaya untuk terwujudnya suatu reformasi hukum akan mampu mengantarkan manusia ke tingkatan harkat dan martabat yang lebih tinggi, sebagai makhluk yang berbudaya dan beradab.
b. Dasar Yuridis Reformasi Hukum
Dalam upaya reformasi telah banyak dilontarkan berbagai macam pendapat tentang aspek-aspek yang dapat dilakukan dalam perubahan hukum di Indonesia, bahkan semakin banyak bermunculan usulan tentang amandemen atau perubahan secara menyeluruh terhadap Pasal-pasal UUD 1945, namun harus dipahami secara obyektif, apabila terjadi suatu amandemen terhadap seluruh pasal UUD 1945, maka tidak terjadi pula perubahan terhadap Pembukaan UUD 1945, karena pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah negara yang fundamental, sebagai sumber positif, memuat Pancasila sebagai dasar filsafat negara yang melekat pada kelangsungan hidup negara proklamasi 17 agustus 1945. Oleh karena itu apabila ada perubahan pembukaan UUD 1945 sama halnya dengan menghilangkan eksistensi bangsa dan negara Indonesia, atau sama halnya dengan pembubaran negara Indonesia.
Dasar yuridis Pancasila sebagai paradigma reformasi hukum adalah Tap no.XX/MPRS/1996, yang menyatakan Panacasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, yang berarti sebagai sumber produk serta proses penegakan hukum harus selalu bersumber pada niali-nilai yang terkandung dalam pancasila, dan secar eksplisit dirinci tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila. Ada beberapa macam produk peraturan perundang-undangan yang telah dihasilkan dalam reformasi hukum, antara lain undang-undang politik tahun 1999, yaitu UU no.2 tahun 1999, tentang partai politik, UU no.3 tahun 1999, tentang Pemilu, dan UU no.4 tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, Dan DPRD, kemudian UU pokok Pers yang diharapkan menghasilkan pers yang bebas dan demokratis, lalu UU otonomi daerah yang meliputi UU no.22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, UU no. 25 tahun 1999, tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, dan UU no.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.
Demikian juga terjadi pada tingkatan ketetapan MPR yang telah dilakukan reformasi hukum melalui sidang istimewa MPR pada bulan November 1998 yang menghasilkan berbagai macam ketetapan antara lain Tap No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan referendum, karena dianggap menghambat demokrasi, Tap No. IX/MPR/1998 tentang GBHN yang tidak mungkin dilaksanakan karena krisis ekonomi serta politik, Tap no. X/MPR/1998 tentang poko-pokok reformasi pembangunan, Tap no. XI/MPR/1998 tentang negara yang bebas KKN, Tap No. XIII/MPR/1998 tentang masa jabatan presiden , Tap No. XIV/MPR/1998 tentang Pemilu Tahun 1999, Tap No. XV/MPR/1998 tentang otonomi daerah dan perimbangan keuangan pusat dan daerah, Tap No. XVI/MPR/1998 tentang Demokrasi Ekonomi, Tap No. XVII/MPR/1998 tentang Hak asasi manusia, serta Tap No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan P4, serta berbagai macam peraturan perundang-undangan lainya.
c. Pancasila sebagai Paragidma Reformasi Pelaksanaan Hukum
Dalam Era reformasi pelaksanaan hukum harus didasarkan pada suatu nilai sebagai landasan operasionalnya guna mencapai tujuan daripada reformasi itu sendiri yaitu melindungi bangsa dan seluruh tumpah darah. Pelaksanaan hukum pada masa reformasi ini harus benar-benar dapat mewujudkan negara demokratis dengan suatu supremasi hukum, yang artinya pelaksanaan hukum harus mampu mwujudkan jamina atas terwujudnya keadilan (sila V) dalam suatu negara yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban setipa warga negara, tanpa memandang pangkat, jabatan ataupun golongan maupun agama. Konsekuensi dari pelaksanaan hukum aparat penegak hukum terutama pihak kejaksaan adalah sebagai ujung tombaknya sehingga harus benar-benar bersih dari praktek KKN.
3. Pancasila sebagai Paradigma reformasi politik
Landasan aksiologi (sumber nilai) bagi sistem politik Indonesia adalah sebagaimana terkandung dalam Deklarasi Bangsa Indonesia yaitu pembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi “…..maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Nilai demokrasi politik yang terkandung dalam Pancasila merupakan fondasi bangunan negara yang dikehendaki oleh para pendiri negara kita dalam kenyataanya tidak dilaksanakan berdasarkan suasana kerokhanian berdasarkan nilai-nilai tersebut, dan pada realisasinya baik pada masa orde lama maupun orde baru negara lebih mengarah pada praktek otoritarianisme yang mengarah pada porsi kekuasaan yang terbesar kepada presiden. Nilai demokrasi politik tersebut secara normatif terjabar dalam pasal-pasal UUD 1945 yaitu pasal 1 ayat 2 menyatakan :
“ kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan rakyat”
Pasal 2 ayat 2 menyatakan,
“ Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota dewan paerwakilan rakyat, ditambah utusan dari daerah dan golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang”
Pasal 5 ayat 1 menyatakan,
“Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”
Pasal 6 ayat 2 menyatakan,
“ Presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara terbanyak “
Adapun esensi dari pasal-pasal tersebut berdasarkan UUD 1945 adalah :
a. Rakyat merupakan pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara
b. Kedaulatan rakyat dijalankan sepenuhnya oleh MPR
c. Presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, dan bertanggung jawab kepada MPR
d. Produk hukum apapun yang dihasilkan oleh presiden baik sendiri maupun bersama dengan lembaga lain, kekuatanya berada dibawah MPR atau produk-produknya.
Perlu diketahui pula bahwa rakyat adalah asal mula kekuatan negara, oleh sebab itu paradigma ini merupakan dasar pijak dalam reformasi politik. Dan reformasi politik atas sistem politik harus melalui Undang-undang yang mengatur sistem politik tersebut, dengan tetap mendasarkan pada paradigma nilai-nilai kerakyatan sebagaimana terkandung dalam Pancasila.
Susunan Keanggotaan MPRè
Untuk melakukan suatu perubahan terhadap susunan keanggotaan MPR, DPR dan DPRD , terlebih dahulu harus melakukan reformasi terhadap peraturan perundang-undangan yang merupakan dasar acuan penyusunan keanggotaan MPR DPR. Susunan MPR yang termuat dalam Undang-undang politik no.2/1985 dianggap tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat seperti yang tertuang dalam semangat UUD 1945. maka dari itu rakyat bertekad melakukan reformasi dengan mengubah sistem politik tersebut melalui sidang istimewa MPR tahun 1998 yang kemudian dituangkan dalam UU Politik tahun 1999, adapun perubahan yang telah dilakukan antara lain pasal 2 ayat 2 yang menyatakan bahwa :
* Jumlah anggota MPR sebanyak 700 orang
* Jumlah anggota DPR hasil Pemilu sebanyak 500 orang
* Utusan Daerah sebanyak 135 orang, yaitu 5 orang dari setiap Daerah Tingkat 1
* Utusan Golongan sebanyak 65 orang
Kemudian perubahan yang mendasar berikutnya pasal 2 ayat 3 yaitu utusan daerah dipilih oleh DPR. Dan DPR dipilih berdasarkan hasil pemilu yang bersifat demokratis.
Susunan Keanggotaan DPRè
Perubahan keanggotaan DPR tertuang dalam UU no.4 pasal 11 adalah sebagai berikut :
Pasal 4 ayat 2 menyatakan keanggotaan DPR terdiri atas,
a. anggota partai politik hasil pemilu
b. anggota ABRI yang diangkat
Pasal 11 ayat 3 menjelaskan,
a. anggota partai hasil pemilu sebanyak 462 orang
b. anggota ABRI yang diangkat sebanyak 38 orang
namun berkaitan dengan keanggotaan ABRI di DPR masih ada sebagian masyarakat yang menolak, akhirnya berdasarkan sidang istimewa MPR tahun 1998 anggota ABRI dikurangi secara bertahap. hal ini berdasar pada pertimbangan dan hasil musyawarah masih perlu partisipasi ABRI dalam sistem demokrasi demi persatuan dan kesatuan bangsa.
- Susunan Keanggotaan DPRD Tingkat 1
Susunan Keanggotaan DPRD Tingkat I yang tertuang dalam UU Politik no.4 tahun 1999, sebagai berikut :
a. Pasal 18 ayat 1 bahwa pengisian anggota DPRD Tingkat I dilakukan melalui Pemilu dan pengangkatan
b.Pasal 18 ayat 2 menyatakan bahwa DPRD I terdiri atas anggota partai politik hasil pemilihan umum, dan anggota ABRI yang diangkat
c. Pasal 18 ayat 3 menyatakan jumlah anggota DPRD I ditetapkan sekurang-kurangnya 45 orang dan sebanyak-banyaknya 100 orang
termasuk 10% anggota ABRI yang diangkat.
- Susunan Keanggotaan DPRD II
Susunan keanggotaan DPRD II yang tertuang dalam UU Politik No. 4 Tahun 1999 adalah :
a. Pasal 25 ayat 1, menyatakan pengisian anggota DPRD II dilakukan berdasar pada hasil Pemilu dan pengangkatan
b. Pasal 25 ayat 2 menyatakan, DRPD II terdiri atas anggota partai politik hasil Pemilu, dan anggota ABRI yang diangkat
c. Pasal 25 ayat 3 menyatakan, jumlah anggota DPRD II ditetapkan sekurang-kurangnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 45 orang termasuk 10% anggota ABRI yang diangkat
Demikian perubahan atas UU tentang susunan Anggota MPR, DPR, dan DPRD yang diharapkan mencerminkan nilai kerakyatan sebagaimana terkandung dalam sila keempat Pancasila yang merupakan Paradigma demokrasi.
- Reformasi Partai Politik
Dalam UU Politik no.3 tahun 1975, Jo UU No.3 tahun 1985 ditentukan bahwa partai politik dan golongan karya hanya meliputi 3 macam, yaitu, Partai Persatuan Pembangunan, Golongan Karya, dan Partai Demokrasi Indonesia, ketentuan ini tidak mencerminkan nilai kerakyatan sebagaimana terkandung dalam sila keempat Pancasila, dan tidak sesuai pula dengan semangat UUD 1945 pasal 28, serta hakikat nilai Pancasila yang bermakna keaneka ragaman akan tetapi tetap satu kesatuan. Dalam mengatur adanya partai politik tertuang dalam UU no.2 tahun 1999 tentang partai politik yang lebih demokratis dan memberikan kebebasan serta keleluasaan untuk menyalurkan aspirasinya. Adapun ketentuanya adalh sebagai berikut:
a. Pancasila sebagai dasar negara dari NKRI dalam anggaran dasar partai
b. Asas atau ciri, aspirasi dan program partai politik tidak bertentangan dengan pancasila
c. Keanggotaan partai politik bersifat terbuka untuk setiap warga negara Republik Indonesia yang telah mempunyai hak pilih
d. Partai politik tidak boleh menggunakan nama atau lambang yang sama dengan lambang negara asing, bendera kesatuan RI sang merah putih, bendera negara asing gambar perorangan dan nama serta lambang partai lain yang telah ada.
Atas ketentuan UU tersebut maka semakin banyak partai-partai politik baru yang hingga saat ini mencapai 114 partai politik, namun pada kenyataanya, yang memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu hanya 48 partai politik. Dan partai itulah yang ikut dalam pemilu tahun 1999. dalam pelaksanaan pemilu juga dilakukan adanya perubahan yang diatur dalam UU no. 3 tahun 1999 tentang pemilu, yang berisi tentang kejujuran, keadilan, langsung, umum, bebas, dan rahasia. Dan untuk penyelenggaraan pemilu dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bebas dan mandiri, yang terdiri atas unsur-unsur partai politik peserta pemilu dan unsur pemerintah yang bertanggung jawab terhadap Presiden. Dengan adanya ketentuan UU tersebut sistemik pelaksanaan Pemilu tahun 1999 akan bersifat demokratis, bahkan ditambah dengan adanya kebebasan untuk membentuk pemantau Pemilu baik dari dalam maupun luar negeri.
b. Reformasi atas Kehidupan Politik
Untuk mencapai kehidupan politik yang benar-benar demokratis maka harus dilakukan dengan cara Revitalisasi politik yaitu dengan mengembalikan Pancasila pada kedudukan serta fungsi yang sebenarnya seperti yang tertuang pada UUD 1945.
Awalnya istilah Paradigma berkembang dalam dunia ilmu pengetahuan terutama yang kaitannya dengan filsafat ilmu pengetahuan. Tokoh yang mengembangkan istilah tersebut dalam dunia ilmu pengetahuan adalah Thomas S. Khun dalam bukunya yang berjudul The Structure of Scientific Revolution (1970: 49). Inti sari paradigma adalah suatu asumsi-asumsi dasar dan asumsi teoritis yang umum dan dijadikan sumber hukum, metode serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri dan karakter ilmu pengetahuan itu sendiri.
Dengan adanya kajian paradigma ilmu pengetahuan sosial kemudian dikembangkanlah metode baru yang berdasar pada hakikat dan sifat paradigma ilmu, yaitu manusia yang disebut metode kualitatif. Kemudian berkembanglah istilah ilmiah tersebut dalam bidang manusia serta ilmu pengetahuan lain misalnya politik, hukum, ekonomi, budaya, serta bidang-bidang lainya. Dalam kehidupan sehari hari paradigma berkembang menjadi terminologi yang mengandung arti sebagai sumber nilai, kerangka pikir, orientasi dasar, sumber asas, tolak ukur, parameter serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan, perubahan, dan proses dalam bidang tertentu termasuk bidang pembangunan, reformasi, maupun pendidikan. Dengan demikian paradigma menempati posisi dan fungsi yang strategis dalam proses kegiatan. Perencanaan, pelaksanaan dan hasil- hasilnya dapat diukur dengan paradigma tertentu yang diyakini kebenaranya.
B. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Pembangunan Nasional dilaksanakan dalam rangka mencapai masyarakat adil dan makmur. Pembangunan nasional merupakan perwujudan nyata dalam meningkatkan harkat dan martabat manusia indonesia sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan tujuan negara yang tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dengan rincian sebagai berikut:
♦ Tujuan negara hukum formal, adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia
♦ Tujuan negara hukum material dalam hal ini merupakan tujuan khusus atau nasional, adalah memajukan kesejahteraan umum,dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
♦ Tujuan Internasional, adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Yang perwujudanya terletak pada tatanan pergaulan masyarakat internasional.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kita harus berdasar pada hakikat nilai sila-sila Pancasila yang didasari oleh ontologis manusia sebagai subjek pendukung pokok negara. Dan ini terlihat dari kenyataan obyektif bahwa pancasila dasar negara dan negara adalah organisasi (persekutuan hidup) manusia. Dalam mewujudkan tujuan negara melalui pembangunan nasional yang merupakan tujuan seluruh warganya maka dikembalikanlah pada dasar hakikat manusia “monopluralis” yang unsurnya meliputi : kodrat manusia yaitu rokhani (jiwa) dan raga, sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, dan kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk TuhanYME. Kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional harus mmperlihatkan konsep berikut ini :
* Pancasila harus menjadi kerangka kognitif dalam identifikasi diri sebagai bangsa
* Pancasila sebagai landasan pembangunan nasional
* Pancasila merupakan arah pembangunan nasioanl
* Pancasila merupakan etos pembangunan nasional
* Pancasila merupakan moral pembangunan
Masyarakat Indonesia yang sedang mengalami perkembangan yang amat pesat karena dampak pembangunan nasional maupun rangsangan globalisasi, memerlukan pedoman bersama dalam menanggapi tantangan demi keutuhan bangsa. Oleh sebab itu pembangunan nasional harus dapat memperlihatkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
-Hormat terhadap keyakinan religius setiap orang
-Hormat terhadap martabat manusia sebagai pribadi atau subjek (manusia seutuhnya)
Sebagai upaya meningkatkan harkat dan martabat manusia maka pembangunan nasional harus meliputi aspek jiwa, seperti akal, rasa dan kehendak, raga (jasmani), pribadi, sosial dan aspek ketuhanan yang terkristalisasi dalam nilai-nilai pancasila. Selanjutnya dijabarkan dalam berbagai bidang pembangunan antara lain politik, ekonomi, hukum, pendidikan, sosial budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta bidang kehidupan agama. Sehingga dapat disimpulkan bahwa hakikatnya Pancasila sebagai paradigma pembangunan mengandung arti atas segala aspek pembangunan yang harus mencerminkan nilai-nilai pancasila.
1. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Iptek
Pengembangan dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) merupakan salah satu syarat menuju terwujudnya kehidupan masyarakat bangsa yang maju dan modern. Pengembangan dan penguasaan iptek menjadi sangat penting, manakala dikaitkan dengan kehidupan global yang ditandai dengan persaingan. Namun demikian pengembangan iptek bukan semata-mata untuk mengejar kemajuan meterial melainkan harus memperlihatkan aspek-aspek spiritual. Artinya, pengembangan iptek harus diarahkan untuk mencapai kebahagiaan lahir dan batin. Dengan pemikiran diatas dapat kita ketahui adanya tujuan essensial daripada iptek, yaitu demi kesejahteraan umat manusia, sehingga pada hakikatnya iptek itu tidak bebas nilai, melainkan terikat oleh nilai.
Pancasila merupakan satu kesatuan dari sila silanya harus merupakan sumber nilai, kerangka pikir serta asas moralitas bagi pembangunan iptek. Sebagai bangsa yang memiliki pandangan hidup pancasila, maka tidak berlebihan apabila pengembangan iptek harus didasarkan atas paradigma pancasila. Apabila kita melihat sila demi sila menunjukkan sistem etika dalam pembangunan iptek.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengkomplementasikan ilmu pengetahuan, mencipta, perimbangan antara rasional dan irasional, antara akal, rasa dan kehendak. Sila ini menempatkan manusia di alam semesta bukan merupakan pusatnya melainkan sebagai bagian yang sistematik dari alam yang diolahnya (T. Jacob, 1986), dapat disimpulkan berdasarkan sila ini iptek selalu mempertimbangkan dari apa yang ditemukan, dibuktikan, dan diciptakan, adakah kerugian bagi manusia.
Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, menekankan bahwa iptek haruslah bersifat beradab dan bermoral, sehingga terwujud hakikat tujuan iptek yaitu, demi kesejahteraan umat manusia. Bukan untuk kesombongan dan keserakahan manusia melainkan harus diabdikan demi peningkatan harkat dan martabat manusia.
Sila Persatuan Indonesia, memberikan kesadaran kepada bangsa indonesia bahwa rasa nasionalime bangsa indonesia akibat dari adanya kemajuan iptek, dengan iptek persatuan dan kesatuan bangsa dapat terwujud dan terpelihara, persaudaraan dan persahabatan antar daerah diberbagai daerah terjalin karena tidak lepas dari faktor kemajuan iptek. Oleh sebab itu iptek harus dikembangkan untuk memperkuat rasa persatuan dan kesatuan bangsa dan selanjutnya dapat dikembangkan dalam hubungan manusia indonesia dengan masyarakat internasional.
Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, mendasari pengembangan iptek secara demokratis. Disini ilmuwan tidak hanya ditempatkan untuk memiliki kebebasan dalam pengembangan iptek, namun juga harus ada saling menghormati dan menghargai kebebasan orang lain dan bersikap terbuka untuk menerima kritikan, atau dikaji ulang dan menerima perbandingan dengan penemuan teori lainya.
Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, iptek didasarkan pada keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan, yaitu keseimbangan keadilan dalam hubunganya dengan dirinya sendiri, manusia dengan Tuhannya, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat bangsa dan negara, serta manusia dengan alam lingkunganya (T. Jacob, 1986).
Jadi dapat disimpulkan bahwa sila-sila pancasila harus merupakan sumber nilai, kerangka pikir serta basis moralitas bagi pengembangan iptek.
2. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan POLEKSOSBUD HANKAM
Dalam bidang kenegaraan penjabaran pembangunan dituangkan dalam GBHN yang dirinci dalam bidang-bidang operasional serta target pencapainya, bidang tersebut meliputi POLEKSOSBUD HANKAM. Dalam mewujudkan tujuan seluruh warga harus kembali berdasar pada hakikat manusia yaitu monopluralis, yang artinya meliputi berbagai unsur yaitu rokhani-jasmani, individu-makhluk sosial, serta manusia sebagai pribadi-makhluk Tuhan YME. Maka hakikat manusia merupakan sumber nilai bagi pengembangan POLEKSOSBUD HANKAM, guna membangun martabat manusia itu sendiri.
a. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Bidang Politik
Politik sangat berperan penting dalam peningkatan harkat dan martabat manusia, karena sistem politik negara harus berdasarkan hak dasar kemanusiaan, atau yang lebih dikenal dengan hak asasi manusia. Sehingga sistem politik negara pancasila mampu memberikan dasar-dasar moral, diharapakan supaya para elit politik dan penyelenggaranya memiliki budi pekerti yang luhur, dan berpegang pada cita-cita moral rakyat yang luhur. Sebagai warga negara indonesia manusia harus ditempatkan sebagai subjek atau pelaku politik, bukan sekedar objek politik yang diharapkan kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Karena Pancasila sebagai paradigma dalam berpolitik, maka sistem politik di indonesia berasaskan demokrasi, bukan otoriter.
Berdasar pada hal diatas, pengembangan politik di indonesia harus berlandaskan atas moral ketuhanan, moral kemanusiaan, moral persatuan, moral kerakyatan, dan moral keadilan, apabila pelaku politik baik warga negara maupun penyelenggaranya berkembang atas dasar moral tersebut maka akan menghasilkan perilaku politik yang santun dan bermoral yang baik.
b. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi
Sesuai dengan Paradigma Pancasila dalam pembangunan ekonomi, maka sistem dan pembangunan ekonomi berpijak pada nilai moral daripada pancasila. Secara khusus, sistem ekonomi harus mandasarkan pada moralitas ketuhanan, dan kemanusiaan. Hal ini untuk menghindari adanya pengembangan ekonomi yang cenderung mengarah pada persaingan bebas, yaitu yang terkuat dialah yang akan menang, seperti yang pernah terjadi pada abad ke-18, yaitu tumbuhnya perekonomian kapitalis. Dengan adanya kejadian pada abad ke-18 tersebut, maka eropa pada awal abad ke-19 bereaksi untuk merubah perkembangan ekonomi tersebut menjadi sosialisme komunisme, yang berjuang untuk nasib rakyat proletar yang sebelumnya ditindas oleh kaum kapitalis.
Ekonomi yang humanistik mendasarkan pada tujuan demi mensejahterakan rakyat luas, sistem ekonomi ini di kembangkan oleh mubyarto, yang tidak hanya mengejar pertumbuhan saja melainkan demi kemanusiaan dan kesejahteraan seluruh bangsa. Tujuan ekonomi adalah memenuhi kebutuhan manusia, agar manusia menjadi lebih sejahtera, oleh sebab itu kita harus menghindarkan diri dari persaingan bebas, monopoli dan yang lainnya yang berakibat pada penderitaan manusia dan penindasan atas manusia satu dengan lainnya.
c. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Sosial Budaya
Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik karena memang Pancasila berdasar pada hakikat dan kedudukan kodrat manusia itu sendiri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam sila kemanusiaan yang adil dan beradab, yang diharapkan menghasilkan manusia yang berbudaya dan beradab.
Dalam rangka melakukan reformasi disegala bidang, hendaknya indonesia berdasar pada sistem nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh bangsa indonesia itu sendiri yaitu nilai pancasila yang merupakan sumber normatif bagi peningkatan humanisasi khususnya dalam bidang sosial budaya. Sebagai kerangka kesadaran pancasila dapat merupakan dorongan untuk ;
1. Universalisasi, yaitu melepaskan simbol-simbol dari keterkaitan struktur
2. Transendentalisasi, yaitu meningkatkan derajat kemerdekaan manusia dan kebebasan spiritual (koentowijoyo,1986)
Dengan demikian proses humanisasi universal akan dehumanisasi serta aktualisasi nilai hanya demi kepentingan kelompok sosial tertentu yang diharapkan mampu menciptakan sistem sosial budaya yang beradab.
Berdasar sila Persatuan Indonesia pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam di seluruh wilayah nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa. Pengakuan serta penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosial berbagai kelompok bangsa sangat diperlukan sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai warga bangsa, dengan demikian pembangunan sosial budaya tidak akan menciptakan kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan ketidakadilan sosial.
d. Pancasila sebagai Paradigma Hankam
Salah satu tujuan bernegara adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, hal ini mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya terletak pada penyelenggara negara semata, akan tetapi juga rakyat Indonesia secara keseluruhan. Atas dasar tersebut sistem pertahanan dan keamanan adalah mengikut sertakan seluruh komponen bangsa. Sistem partahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata).
Dasar-dasar kemanusiaan yang beradab merupakan basis moralitas pertahanan dan keamanan negara. Maka dari itu pertahanan dan keamanan negara harus mendasarkan pada tujuan demi terjaminya harkat dan martabat manusia, terutama secara rinci terjaminya hak-hak asasi manusia. Dengan adanya tujuan tersebut maka pertahanan keamanan negara harus dikembangkan berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, guna mencapai tujuan yaitu demi tercapainya kesejahteraan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan YME (sila II), Pancasila juga harus mendasarkan pada tujuan demi kepentingan warga sebagai warga negara (Sila III), pertahanan keamanan harus mampu menjamin hak-hak dasar, persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan (sila IV) dan akhirnya pertahanan keamanan haruslah diperuntukkan demi terwujudnya keadilan keadilan dalam hidup masyarakat atau terwujudnya suatu keadilan sosial, dan diharapkan negara benar-benar meletakkan pada fungsi yang sebenarnya sebagai negara hukum dan bukannya suatu negara yang berdasarkan atas kekuasaan sehingga mengakibatkan suatu pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
e. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Kehidupan Beragama
Tidak dapat dipungkiri bahwa bangsa Indonesia mengalami adanya suatu kemunduran, yaitu kehidupan beragama yang tidak berkemanusiaan. hal ini dapat kita lihat adanya suatu kenyataan banyak terjadinya konflik sosial pada masalah-masalah SARA, terutama pada masalah agama, sebagai contoh tragedi di Ambon, Poso, Medan, Mataram, Kupang, dan masih banyak lagi daerah yang lain yang terlihat semakin melemahnya toleransi dalam kehidupan beragama sehingga menyimpang dari asas kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pancasila telah memberikan dasar-dasar nilai yang fundamental bagi umat bangsa untuk dapat hidup secara damai dalam kehidupan beragama di negara Indonesia tercinta ini. Sebagai makhluk Tuhan YME manusia wajib untuk beribadah kepada Tuhan YME dimanapun mereka hidup. Akan tetapi Tuhan menghendaki kehidupan manusia yang penuh kedamaian dengan hidup berdampingan, saling menghormati, meskipun Tuhan menciptakan adanya perbedaan, berbangsa-bangsa, bergolong-golong, berkelompok, baik sosial, politik, budaya maupun etnis tidak lain untuk kehidupan yang damai berdasar pada kemanusiaan.
Dalam Pokok Pikiran IV, negara menegaskan bahwa, Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, hal ini berarti bahwa kehidupan dalam negara berdasar pada nilai-nilai ketuhanan, dengan memberikan kebebasan atas kehidupan beragama atau dengan menjamin atas demokrasi dibidang agama. Setiap agama memiliki dasar-dasar ajaran yang sesuai dengan keyakinan masing-masing dengan mendasarkan pergaulan kehidupan dalam beragama atas nilai-nilai kemanusiaan yang beradab dan berdasar bahwa pemeluk agama adalah bagian dari umat manusia di dunia. Maka sudah seharusnya negara Indonesia mengembangkan kehidupan beragama ke arah terciptanya kehidupan bersama yang penuh toleransi, saling menghargai berdasar pada nilai kemanusiaan yang beradab.
C. Pancasila sebagai Paradigma Reformasi
Saat ini Indonesia tengah berada pada era reformasi yang telah diperjuangkan sejak tahun 1998. ketika gerakan reformasi melanda Indonesia maka seluruh tatanan kehidupan dan praktik politik pada era Orde Baru banyak mengalami keruntuhan. Bangsa Indonesia ingin menata kembali (reform) tatanan kehidupan yang berdaulat, aman, adil, dan sejahtera. Tatanan kehidupan yang berjalan pada era orde baru dianggap tidak mampu memberi kedaulatan dan keadilan pada rakyat. Namun dalam mencapai terwujudnya reformasi bangsa Indonesia harus mangalami berbagia dampak, baik dampak sosial, politik, ekonomi, terutama kemanusiaan. Berbagai gerakan bermunculan yang disertai dengan akibat tragedi kemanusiaan, yang banyak menelan korban terlebih rakyat kecil yang tidak berdosa yang mendambakan adanya kehidupan penuh kedamaian ketentraman serta kesejahteraan.
Banyak sekali tragedi yang melanda bangsa Indonesia akibat dari pergolakan reformasi, antara lain peristiwa amuk masa diJakarta, Tangerang, Solo, Jawa Timur, Kalimantan serta daerah lainya. Bahkan tragedi pembersihan etnis juga terjadi di beberapa daerah, antara lain Dili, Kupang, Ambon, Kalimantan Barat dan masih banyak lagi daerah lainnya. Dampak yang sangat mencolok adalah perekonomian semakin memprihatinkan, banyak p[erusahaan maupun perbankan yang gulung tikar sehingga banyak pekerja atau tenaga kerja potensial di PHK, jumlah pengangguran meningkat. Yang sangat disayangkan adalah kalangan elit politik sama sekali tidak menghiraukan jeritan kemanusiaan tersebut.
Namun demikian ada satu yang tersisa dari keterpurukan bangsa Indonseia, yaitu keyakinan akan nilai yang dimilikinya, yaitu nilai yang berakar dari pandangan hidup bangsa indonesia yaitu nilai-nilai Pancasila. Jadi reformasi yang dilakukan bangsa Indonesia adalah menata kehidupan bangsa dan negara dalam suatu sistem negara dibawah nilai-nilai Pancasila, bukan menghancurkan dan membubarkan bangsa dan negara Indonesia. Oleh karena itu Pancasila sangat tepat sebagai paradigma, acuan, kerangka dan tolak ukur gerakan reformasi di Indonesia.
Dengan Pancasila sebagai paradigma reformasi, gerakan reformasi harus diletakkan dalam kerangka Perspektif sebagai landasan sekaligus sebagai cita-cita. Sebab tanpa suatu dasar dan tujuan yang jelas reformasi akan mengarah pada suatu gerakan anarki, kerusuhan, disintegrasi, dan akhirnya mengarah pada kehancuran bangsa. Reformasi dengan Paradigma Pancasila rincianya sebagai berikut :
a. Reformasi yang berketuhanan YME, artinya gerakan reformasi berdasarkan pada moralitas ketuhanan dan harus mengarah pada kehidupan yang baik sebagai manusia makhluk Tuhan.
b. Reformasi yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab. Artinya, gerakan reformasi berlandaskan pada moral kemanusiaan yang luhurdan sebagai upaya penataan kehidupan yang penuh penghargaan atas harkat dan martabat manusia.
c. Reformasi yang berdasarkan nilai Persatuan. Artinya, gerakan reformasi harus menjamin tetap tegaknya negara dan bangsa Indonesia sebagai satu kesatuan. Gerakan reformasi yang menghindarkan diri dari praktik dan perilaku yang dapat menciptakan perpecahan dan disintegrasi bangsa.
d. Reformasi yang berakar pada asas kerakyatan. Artinya, seluruh penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara harus dapat menempatkan rakyat sebagai subyek dan pemegang kedaulatan. Gerakan reformasi bertujuan menuju terciptanya pemerintahan yang demokratis yaitu rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
e. Reformasi yang bertujuan pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Artinya, gerakan reformasi harus memiliki visi yang jelas, yaitu demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Perlu disadari bahwa ketidakadilanlah penyebab kehancuran suatu bangsa.
Oleh karena itu bilamana bangsa Indonesia meletakkan sumber nilai, dasar filosofi serta sumber norma kepada nilai-nilai tersebut bukanlah suatu keputusan yang politisi saja melainkan keharusan yang bersumber pada kenyataan obyektif pada bangsa indonesia sendiri. Perubahan yang dilakukan reformasi dalam berbagai bidang sering diteriakkan dengan jargon reformasi total tidak mungkin melakukan perubahan terhadap sumbernya itu sendiri. Opleh karena itu reformasi harus memiliki tujuan, dasar, cita-cita serta platform atau landasan yang jelas dan bagi bangsa Indonesia nilai-nilai Pancasila itulah yang merupakan Paradigma Reformasi Total tersebut.
1. Gerakan Reformasi
Pelaksanaan GBHN 1998 pada PJP II Pelita ke tujuh ini bangsa Indonesia menghadapi bencana hebat, yaitu krisis ekonomi Asia terutama Asia Tenggara yang mengakibatkan stabilitas politik menjadi goyah. Ditambah dengan adanya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme pada hampir seluruh instansi serta lembaga pemerintahan dan penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang para kalangan pejabat, semakin memperburuk kondisi bangsa Indonesia. Pada sisi lain rakyat dikelabui dengan berbagai macam program yang mengatasnamakan rakyat, namun pada kenyataannya hanya menguntungkan pada sekelompok kecil yaitu para elit ekonomi dan para pejabat, untuk melakukan praktek KKN untuk kepentingan pribadi.
Pancasila yang seharusnya menjadi sumber nilai dasar moral etik bagi negara dan aparat pelaksana negara pada kenyataanya digunakan sebagai alat legitimasi politik, semua kebijakan diatas namakan pancasila oleh penguasa, bahkan untuk kebijakan dan tindakan yang sudah jelas bertentangan dengan nilai pancasila. Puncak dari peristiwa tersebut ditandai semakin hancurnya perekonomian nasional, yang mengakibatkan berbagai kegiatan masyarakat yang dipelopori oleh mahasiswa, cendekiawan dan masyarakat sebagai gerakan moral politik yang menuntut adanya reformasi di segala bidang , terutama bidang politik, ekonomi, dan hukum.
Sebagai keberhasilan gerakan reformasi tersebut terbukti dengan mundurnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 mei 1998 yang kemudian disusul dilantiknya wakil presiden Prof. Dr. B.J. Habibie guna menggantikan kedudukan presiden, kemudian dibentuk kabinet reformasi pembangunan, pemerintahan Habibie inilah yang mengantarkan masyrakat Indonesia untuk melakukan reformasi secara menyeluruh, terutama pengubahan 5 paket UU. Dibidang ekonomi juga dilakukan adnya perubahan yaitu diwujudkanya UU Anti monopoli, UU persaingan sehat, UU kepailitan, UU usaha kecil, UU bank sentral, UU Perlindungan konsumen, UU Perlindungan buruh, dan lain sebagainya (Nopiri,1998 ; 1)
Reformasi juga dilakukan pada kelembagaan tertinggi, yaitu susunan DPR, dan MPR yang dengan sendirinya dilakukan melalui Pemilu secepatnya dan diawali dengan pengubahan :
a. UU tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD (UU no. 16/1969 jis. UU no. 2/1985)
b. UU tentang partai politik dan golongan karya (UU no. 3/1975, jo. UU no. 3/1985
c. UU tentang Pemilihan Umum (UU no.16/1969 Jis UU no. 4/1975, UU no. 2/1980, dan UU no. 1/1985)
Reformasi UU politik diatas diharapkan mampu mewujudkan iklim politik yang demokratis sesuai dengan kehendak pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (mardjono.1998:57)
a. Gerakan Reformasi dan Ideologi Pancasila
Makna reformasi secara etimologis berasal dari kata “ reformation” dengan akar kata “ reform” yang secara semantik bermakna “ make or become better by removing or putting right what is bad or wrong” (oxford advanced learned’s divtionary of current english,1980, dalam wibisono,1998;1)sedangkan secara harfiah reformasi memiiliki makna suatu gerakan untuk memformat ulang hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada bentuk yang sesuai dengan nilai-nilai ideal yg dicita-citakan oleh rakyat (riswanda, 1998). Maka dari itu, suatu gerakan reformasi harus memiliki köndisi syarat2 sebagai berikut:
1. Adanya suatu penyimpangan-penyimpangan.
2. Reformasi harus dilakukan dgn suatu cita-cita yang jelas (landasan ideologis) tertentu, yaitu Pancasila sebagai landasanya.
3. Reformasi dilakukan harus berdasar pada suatu kerangka struktural tertentu,yaitu UUD sebagai acuan.
4. Reformasi dilakukan untuk suatu perubahan ke arah yang lebih baik.
5. Reformasi dilakukan atas dasar moral dan etika sebagai manusia yang Berketuhanan Yang Maha Esa, Serta terjaminya persatuan dan kesatuan bangsa.
b. Pancasila sebagai Dasar Cita-cita Reformasi
Pancasila sebagai dasar dan pandangan hidup bangsa indonesia dalam perjalanan sejarah ternyata tidak diletakkan dalam kedudukan dan fungsi yang sebenarnya. Sejak Orde Lama banyak sekali hal-hal yang menyimpang, sebagai contoh nasakom, presiden seumur hidup serta praktek kekuasaan diktator. Maka dari itu dgn adanya reformasi akan sangat diharapkan adanya perubahan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang berkedudukan sebagai landasan cita-cita dan ideologi (hamengkubuwono x, 1998/8). Reformasi dalam perspektif pancasila pada hakikatnya harus berdasar pada nilai-nilai Ketuhanan YME, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia,berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Dalam perspektif pancasila gerakan reformasi sebagai suatu upaya untuk menata ulang dengan melakukan perubahan-perubahan sebagai realisasi kedinamisan dan keterbukaan pancasila dalam kebijaksanaan dan penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai sumber nilai yang memiliki sifat reformatif,artinya memiliki aspek pelaksanaan yang senantiasa mampu menyesuaikan dengan dinamika aspirasi rakyat. Dalam mengantisipasi perkembangan zaman dengan menata kembali kebijaksanaan yang tidak sesuai dengan aspirasi rakyat tanpa merubah nilai esentialnya, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
2. Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi Hukum
Dalam proses réformasi sudah seharusnya dilakukan adanya perubahan terhadap perundang-undangan. Hal ini berdasar pada adanya kenyataan setelah peristiwa 21 mei 1998 saat runtuhnya kekuasaan orde baru, salah satu subsistem yang dampaknya sangat parah adalah dibidang hukum. Subsistem hukum tidak mampu menjadi pelindung bagi kepentingan masyarakat dan cenderung bersifat imperatif bagi penyelenggara pemerintah. Jadi untuk melakukan adanya reformasi harus memiliki dasar, landasan serta sumber nilai yang terkandung dalam pancasila yang merupakan dasar cita2 reformasi.
a. Pancasila sebagai sumber nilai perubahan hukum
Dalam negara indonesia “staatsfundamentalnorm” ny adalah Pancasila, yang artinya Pancasila merupakan pokok kaidah sumber hukum positif. Dalam pengertian inilah maka Pancasila berfungsi sebagai paradigma hukum terutama yang berkaitan dengan berbagai macam upaya perubahan hukum. Maka dari itu supaya hukum berfungsi sebagai pelayanan kebutuhan masyarakat, harus senantiasa diperbaharui agar tetap sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan pembaharuan tersebut harus tetap meletakkan Pancasila sebagai kerangka pikir, sumber norma, dan sumber nilai-nilainya.
Sebagai paradigma dalam pembaharuan tatana hukum pancasila dipandang sebagai cia-cita hukum, dan sebagai cita-cita hukum Pancasila dapat memenuhi fungsi konstitutif maupun fungsi regulatif. Sebagai fungsi konstitutif Pancasila menentukan dasar suatu tatanan hukum yang memberi arti dan makna bagi hukum itu sendiri, sehingga hukum sangat bergantung pada dasar-dasar yang diberikan oleh nilai-nilai Pancasila. Begitu pula dengan fungsi regulatif, Pancasila menetukan apakah suatu hukum positif itu sebagai produk yang adil atau tidak. Sebagai staatsfundamentalnorm pancasila merupakan pangkal sumber penjabaran dari tertib hukum di indonesia termasuk juga UUD 1945. Dalam pengertian inilah istlah ilmu hukum disebut sumber dari segala peraturan perundang-undangan di indonesia (mahfud, 1999;59). Sumber hukum meliputi dua macam pengertian ;
1. Sumber Hukum Formal, yaitu sumber hukum ditinjau dari bentuk dan tata cara penyusunan hukum yang bersifat mengikat terhadap komunitasnya, misalnya Undang-undang, perda dll.
2. Sumber materila hukum, yaitu sumber hukum yang menentukan materi atau isi suatu norma hukum (Darmodihardjo, 1996:206)
Selain sumber nilai yang terkandung dalam Pancasila reformasi dan pembaharuan hukum juga bersumber pada kenyataan empiris yang ada dalam masyarakat terutama dalam wujud aspirasi yg dikehendakinya. Menurut Johan Galtung suatu perubahan serta pengembangan secara ilmiah harus mempertimbangkan tiga unsur, yaitu nilai, teori (norma), fakta atau realitas empiris (Galtung,1980:30-33). Dengan demikian maka upaya untuk terwujudnya suatu reformasi hukum akan mampu mengantarkan manusia ke tingkatan harkat dan martabat yang lebih tinggi, sebagai makhluk yang berbudaya dan beradab.
b. Dasar Yuridis Reformasi Hukum
Dalam upaya reformasi telah banyak dilontarkan berbagai macam pendapat tentang aspek-aspek yang dapat dilakukan dalam perubahan hukum di Indonesia, bahkan semakin banyak bermunculan usulan tentang amandemen atau perubahan secara menyeluruh terhadap Pasal-pasal UUD 1945, namun harus dipahami secara obyektif, apabila terjadi suatu amandemen terhadap seluruh pasal UUD 1945, maka tidak terjadi pula perubahan terhadap Pembukaan UUD 1945, karena pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah negara yang fundamental, sebagai sumber positif, memuat Pancasila sebagai dasar filsafat negara yang melekat pada kelangsungan hidup negara proklamasi 17 agustus 1945. Oleh karena itu apabila ada perubahan pembukaan UUD 1945 sama halnya dengan menghilangkan eksistensi bangsa dan negara Indonesia, atau sama halnya dengan pembubaran negara Indonesia.
Dasar yuridis Pancasila sebagai paradigma reformasi hukum adalah Tap no.XX/MPRS/1996, yang menyatakan Panacasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, yang berarti sebagai sumber produk serta proses penegakan hukum harus selalu bersumber pada niali-nilai yang terkandung dalam pancasila, dan secar eksplisit dirinci tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila. Ada beberapa macam produk peraturan perundang-undangan yang telah dihasilkan dalam reformasi hukum, antara lain undang-undang politik tahun 1999, yaitu UU no.2 tahun 1999, tentang partai politik, UU no.3 tahun 1999, tentang Pemilu, dan UU no.4 tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, Dan DPRD, kemudian UU pokok Pers yang diharapkan menghasilkan pers yang bebas dan demokratis, lalu UU otonomi daerah yang meliputi UU no.22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, UU no. 25 tahun 1999, tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, dan UU no.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.
Demikian juga terjadi pada tingkatan ketetapan MPR yang telah dilakukan reformasi hukum melalui sidang istimewa MPR pada bulan November 1998 yang menghasilkan berbagai macam ketetapan antara lain Tap No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan referendum, karena dianggap menghambat demokrasi, Tap No. IX/MPR/1998 tentang GBHN yang tidak mungkin dilaksanakan karena krisis ekonomi serta politik, Tap no. X/MPR/1998 tentang poko-pokok reformasi pembangunan, Tap no. XI/MPR/1998 tentang negara yang bebas KKN, Tap No. XIII/MPR/1998 tentang masa jabatan presiden , Tap No. XIV/MPR/1998 tentang Pemilu Tahun 1999, Tap No. XV/MPR/1998 tentang otonomi daerah dan perimbangan keuangan pusat dan daerah, Tap No. XVI/MPR/1998 tentang Demokrasi Ekonomi, Tap No. XVII/MPR/1998 tentang Hak asasi manusia, serta Tap No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan P4, serta berbagai macam peraturan perundang-undangan lainya.
c. Pancasila sebagai Paragidma Reformasi Pelaksanaan Hukum
Dalam Era reformasi pelaksanaan hukum harus didasarkan pada suatu nilai sebagai landasan operasionalnya guna mencapai tujuan daripada reformasi itu sendiri yaitu melindungi bangsa dan seluruh tumpah darah. Pelaksanaan hukum pada masa reformasi ini harus benar-benar dapat mewujudkan negara demokratis dengan suatu supremasi hukum, yang artinya pelaksanaan hukum harus mampu mwujudkan jamina atas terwujudnya keadilan (sila V) dalam suatu negara yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban setipa warga negara, tanpa memandang pangkat, jabatan ataupun golongan maupun agama. Konsekuensi dari pelaksanaan hukum aparat penegak hukum terutama pihak kejaksaan adalah sebagai ujung tombaknya sehingga harus benar-benar bersih dari praktek KKN.
3. Pancasila sebagai Paradigma reformasi politik
Landasan aksiologi (sumber nilai) bagi sistem politik Indonesia adalah sebagaimana terkandung dalam Deklarasi Bangsa Indonesia yaitu pembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi “…..maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Nilai demokrasi politik yang terkandung dalam Pancasila merupakan fondasi bangunan negara yang dikehendaki oleh para pendiri negara kita dalam kenyataanya tidak dilaksanakan berdasarkan suasana kerokhanian berdasarkan nilai-nilai tersebut, dan pada realisasinya baik pada masa orde lama maupun orde baru negara lebih mengarah pada praktek otoritarianisme yang mengarah pada porsi kekuasaan yang terbesar kepada presiden. Nilai demokrasi politik tersebut secara normatif terjabar dalam pasal-pasal UUD 1945 yaitu pasal 1 ayat 2 menyatakan :
“ kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan rakyat”
Pasal 2 ayat 2 menyatakan,
“ Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota dewan paerwakilan rakyat, ditambah utusan dari daerah dan golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang”
Pasal 5 ayat 1 menyatakan,
“Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”
Pasal 6 ayat 2 menyatakan,
“ Presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara terbanyak “
Adapun esensi dari pasal-pasal tersebut berdasarkan UUD 1945 adalah :
a. Rakyat merupakan pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara
b. Kedaulatan rakyat dijalankan sepenuhnya oleh MPR
c. Presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, dan bertanggung jawab kepada MPR
d. Produk hukum apapun yang dihasilkan oleh presiden baik sendiri maupun bersama dengan lembaga lain, kekuatanya berada dibawah MPR atau produk-produknya.
Perlu diketahui pula bahwa rakyat adalah asal mula kekuatan negara, oleh sebab itu paradigma ini merupakan dasar pijak dalam reformasi politik. Dan reformasi politik atas sistem politik harus melalui Undang-undang yang mengatur sistem politik tersebut, dengan tetap mendasarkan pada paradigma nilai-nilai kerakyatan sebagaimana terkandung dalam Pancasila.
Susunan Keanggotaan MPRè
Untuk melakukan suatu perubahan terhadap susunan keanggotaan MPR, DPR dan DPRD , terlebih dahulu harus melakukan reformasi terhadap peraturan perundang-undangan yang merupakan dasar acuan penyusunan keanggotaan MPR DPR. Susunan MPR yang termuat dalam Undang-undang politik no.2/1985 dianggap tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat seperti yang tertuang dalam semangat UUD 1945. maka dari itu rakyat bertekad melakukan reformasi dengan mengubah sistem politik tersebut melalui sidang istimewa MPR tahun 1998 yang kemudian dituangkan dalam UU Politik tahun 1999, adapun perubahan yang telah dilakukan antara lain pasal 2 ayat 2 yang menyatakan bahwa :
* Jumlah anggota MPR sebanyak 700 orang
* Jumlah anggota DPR hasil Pemilu sebanyak 500 orang
* Utusan Daerah sebanyak 135 orang, yaitu 5 orang dari setiap Daerah Tingkat 1
* Utusan Golongan sebanyak 65 orang
Kemudian perubahan yang mendasar berikutnya pasal 2 ayat 3 yaitu utusan daerah dipilih oleh DPR. Dan DPR dipilih berdasarkan hasil pemilu yang bersifat demokratis.
Susunan Keanggotaan DPRè
Perubahan keanggotaan DPR tertuang dalam UU no.4 pasal 11 adalah sebagai berikut :
Pasal 4 ayat 2 menyatakan keanggotaan DPR terdiri atas,
a. anggota partai politik hasil pemilu
b. anggota ABRI yang diangkat
Pasal 11 ayat 3 menjelaskan,
a. anggota partai hasil pemilu sebanyak 462 orang
b. anggota ABRI yang diangkat sebanyak 38 orang
namun berkaitan dengan keanggotaan ABRI di DPR masih ada sebagian masyarakat yang menolak, akhirnya berdasarkan sidang istimewa MPR tahun 1998 anggota ABRI dikurangi secara bertahap. hal ini berdasar pada pertimbangan dan hasil musyawarah masih perlu partisipasi ABRI dalam sistem demokrasi demi persatuan dan kesatuan bangsa.
- Susunan Keanggotaan DPRD Tingkat 1
Susunan Keanggotaan DPRD Tingkat I yang tertuang dalam UU Politik no.4 tahun 1999, sebagai berikut :
a. Pasal 18 ayat 1 bahwa pengisian anggota DPRD Tingkat I dilakukan melalui Pemilu dan pengangkatan
b.Pasal 18 ayat 2 menyatakan bahwa DPRD I terdiri atas anggota partai politik hasil pemilihan umum, dan anggota ABRI yang diangkat
c. Pasal 18 ayat 3 menyatakan jumlah anggota DPRD I ditetapkan sekurang-kurangnya 45 orang dan sebanyak-banyaknya 100 orang
termasuk 10% anggota ABRI yang diangkat.
- Susunan Keanggotaan DPRD II
Susunan keanggotaan DPRD II yang tertuang dalam UU Politik No. 4 Tahun 1999 adalah :
a. Pasal 25 ayat 1, menyatakan pengisian anggota DPRD II dilakukan berdasar pada hasil Pemilu dan pengangkatan
b. Pasal 25 ayat 2 menyatakan, DRPD II terdiri atas anggota partai politik hasil Pemilu, dan anggota ABRI yang diangkat
c. Pasal 25 ayat 3 menyatakan, jumlah anggota DPRD II ditetapkan sekurang-kurangnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 45 orang termasuk 10% anggota ABRI yang diangkat
Demikian perubahan atas UU tentang susunan Anggota MPR, DPR, dan DPRD yang diharapkan mencerminkan nilai kerakyatan sebagaimana terkandung dalam sila keempat Pancasila yang merupakan Paradigma demokrasi.
- Reformasi Partai Politik
Dalam UU Politik no.3 tahun 1975, Jo UU No.3 tahun 1985 ditentukan bahwa partai politik dan golongan karya hanya meliputi 3 macam, yaitu, Partai Persatuan Pembangunan, Golongan Karya, dan Partai Demokrasi Indonesia, ketentuan ini tidak mencerminkan nilai kerakyatan sebagaimana terkandung dalam sila keempat Pancasila, dan tidak sesuai pula dengan semangat UUD 1945 pasal 28, serta hakikat nilai Pancasila yang bermakna keaneka ragaman akan tetapi tetap satu kesatuan. Dalam mengatur adanya partai politik tertuang dalam UU no.2 tahun 1999 tentang partai politik yang lebih demokratis dan memberikan kebebasan serta keleluasaan untuk menyalurkan aspirasinya. Adapun ketentuanya adalh sebagai berikut:
a. Pancasila sebagai dasar negara dari NKRI dalam anggaran dasar partai
b. Asas atau ciri, aspirasi dan program partai politik tidak bertentangan dengan pancasila
c. Keanggotaan partai politik bersifat terbuka untuk setiap warga negara Republik Indonesia yang telah mempunyai hak pilih
d. Partai politik tidak boleh menggunakan nama atau lambang yang sama dengan lambang negara asing, bendera kesatuan RI sang merah putih, bendera negara asing gambar perorangan dan nama serta lambang partai lain yang telah ada.
Atas ketentuan UU tersebut maka semakin banyak partai-partai politik baru yang hingga saat ini mencapai 114 partai politik, namun pada kenyataanya, yang memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu hanya 48 partai politik. Dan partai itulah yang ikut dalam pemilu tahun 1999. dalam pelaksanaan pemilu juga dilakukan adanya perubahan yang diatur dalam UU no. 3 tahun 1999 tentang pemilu, yang berisi tentang kejujuran, keadilan, langsung, umum, bebas, dan rahasia. Dan untuk penyelenggaraan pemilu dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bebas dan mandiri, yang terdiri atas unsur-unsur partai politik peserta pemilu dan unsur pemerintah yang bertanggung jawab terhadap Presiden. Dengan adanya ketentuan UU tersebut sistemik pelaksanaan Pemilu tahun 1999 akan bersifat demokratis, bahkan ditambah dengan adanya kebebasan untuk membentuk pemantau Pemilu baik dari dalam maupun luar negeri.
b. Reformasi atas Kehidupan Politik
Untuk mencapai kehidupan politik yang benar-benar demokratis maka harus dilakukan dengan cara Revitalisasi politik yaitu dengan mengembalikan Pancasila pada kedudukan serta fungsi yang sebenarnya seperti yang tertuang pada UUD 1945.
DINAMIKA AKTUALISASI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.
Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia.
Maka Pancasila merupakan intelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “Bhinneka Tunggal Ika”.
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).”
Perevitalisasikan Pancasila sebagai dasar negara dalam, kita berpedoman pada wawasan :
* Spiritual, untuk meletakkan landasan etik, moral, religius sebagai dasar dan arah pengembangan profesi
* Akademis, menunjukkan bahwa MKU Pancasila adalah aspek being, tidak sekedar aspek having
* Kebangsaan, menumbuhkan kesadaran nasionalisme
* Mondial, menyadarkan manusia dan bangsa harus siap menghadapi dialektikanya perkembangan dalam mayaraka dunia yang “terbuka”.
Dalam kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara yang sedang dilanda oleh arus krisis dan disintegrasi maka Pancasila tidak terhindar dari berbagai macam gugatan, sinisme, serta pelecehan terhadap kredibilitasnya. Namun perlu kita sadari bahwa tanpa adanya “platform” dalam dasar negara atau ideologi maka suatu bangsa mustahil akan dapat bertahan dalam menghadapi berbagai tantangan dan ancaman.
Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia.
Maka Pancasila merupakan intelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “Bhinneka Tunggal Ika”.
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).”
Perevitalisasikan Pancasila sebagai dasar negara dalam, kita berpedoman pada wawasan :
* Spiritual, untuk meletakkan landasan etik, moral, religius sebagai dasar dan arah pengembangan profesi
* Akademis, menunjukkan bahwa MKU Pancasila adalah aspek being, tidak sekedar aspek having
* Kebangsaan, menumbuhkan kesadaran nasionalisme
* Mondial, menyadarkan manusia dan bangsa harus siap menghadapi dialektikanya perkembangan dalam mayaraka dunia yang “terbuka”.
Dalam kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara yang sedang dilanda oleh arus krisis dan disintegrasi maka Pancasila tidak terhindar dari berbagai macam gugatan, sinisme, serta pelecehan terhadap kredibilitasnya. Namun perlu kita sadari bahwa tanpa adanya “platform” dalam dasar negara atau ideologi maka suatu bangsa mustahil akan dapat bertahan dalam menghadapi berbagai tantangan dan ancaman.
Langganan:
Postingan (Atom)